Artikel

Cara Buat SKCK Online dengan Mudah: Ini Syarat, Biaya, dan Cara Daftarnya

Sekarang, membuat SKCK jadi lebih mudah karena bisa dilakukan secara online dengan proses yang praktis dan tidak ribet. Kamu hanya perlu menyiapkan dokumen, mengisi data diri, lalu...

4 bulan yang lalu · 3 mnt baca
Cara Buat SKCK Online dengan Mudah: Ini Syarat, Biaya, dan Cara Daftarnya
Seorang pria mengisi data pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara daring melalui laman www.skck.polri.go.id di Jakarta, Jumat (8/11/2019). Jika sebelumya permohonan SKCK hanya dapat dilayani di kantor polisi, kini SKCK bisa diurus secara daring dan dilakukan dimanapun oleh masyarakat. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Kamu lagi butuh SKCK untuk melamar kerja atau keperluan lainnya, tapi nggak punya waktu datang ke kantor polisi? Sekarang kamu bisa mengurus SKCK secara online dengan lebih praktis tanpa harus ribet antre atau datang langsung. Prosesnya simpel dan bisa dilakukan dari mana saja, jadi lebih hemat waktu dan tenaga.

Cukup isi data diri, unggah dokumen yang diperlukan, lalu pilih lokasi pengambilan SKCK. Dengan cara ini, prosesnya jadi lebih cepat dan praktis, tanpa membuang banyak waktu. Cocok banget buat kamu yang lagi butuh SKCK untuk melamar kerja, daftar kuliah, atau urusan administrasi lainnya.

Apa Itu SKCK Online? 

SKCK Online adalah layanan digital dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memudahkan masyarakat untuk membuat SKCK secara daring. Lewat layanan ini, kamu tidak perlu lagi repot mengisi formulir manual di kantor Polsek atau Polres karena semua proses awal bisa dilakukan secara online dengan lebih praktis dan cepat.

Fitur Unggulan SKCK Online yang Bikin Praktis

Layanan SKCK Online dari Kepolisian Negara Republik Indonesia hadir dengan berbagai fitur yang memudahkan proses pengajuan, di antaranya:

  • Pendaftaran dan pengisian data bisa dilakukan langsung secara online.
  • Upload dokumen cukup lewat HP, tanpa perlu ribet scan.
  • Bisa pilih lokasi pengambilan SKCK sesuai kebutuhan.
  • Tersedia sistem antrean online, jadi waktu tunggu di kantor polisi lebih singkat

Dengan fitur-fitur ini, proses pembuatan SKCK jadi lebih cepat, praktis, dan efisien

Cara Daftar SKCK Lewat POLRI Super App, Praktis dan Cepat

Berikut langkah-langkah membuat SKCK online lewat handphone yang bisa kamu ikuti dengan mudah:

1. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Pastikan semua dokumen sudah lengkap sebelum mulai, seperti:

  • KTP (kartu tanda penduduk)
  • Kartu keluarga (KK)
  • Pas foto berwarna (biasanya ukuran 4x6)
  • Dokumen tambahan jika diperlukan (misalnya surat pengantar)

2. Unduh Aplikasi atau Akses Website Resmi
Kamu bisa menggunakan aplikasi resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti PRESISI POLRI Super App yang tersedia di Play Store atau App Store.
Kalau tidak ingin menginstal aplikasi, kamu juga bisa langsung buka website resmi SKCK Online lewat browser di HP.

3. Buat Akun atau Login
Setelah masuk ke aplikasi atau website:

  • Daftar akun baru dengan email dan nomor HP
  • Atau login jika sudah punya akun sebelumnya

4. Isi Formulir Pengajuan SKCK

  • Pilih menu “SKCK”
  • Isi data diri lengkap seperti nama, alamat, dan tanggal lahir
  • Unggah dokumen yang diminta (KTP, KK, pas foto)

5. Cek dan Konfirmasi Data
Sebelum lanjut, pastikan semua data sudah benar dan lengkap.
Jika sudah sesuai, konfirmasi untuk melanjutkan proses.

6. Lakukan Pembayaran
Kamu akan mendapatkan kode pembayaran (Virtual Account atau QRIS).
Biaya pembuatan SKCK umumnya sekitar Rp30.000.

7. Tunggu Proses Verifikasi
Setelah pembayaran, tinggal menunggu proses verifikasi dari pihak kepolisian.
Biasanya notifikasi akan dikirim lewat email atau aplikasi.

8. Ambil atau Unduh SKCK
Jika sudah disetujui:

  • SKCK bisa diunduh dan dicetak sendiri
  • Atau diambil langsung di kantor polisi sesuai pilihan lokasi

Syarat Terbaru SKCK Online 2026, Termasuk Integrasi BPJS Kesehatan

Berdasarkan aturan terbaru tahun 2026, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi saat mengajukan SKCK secara online. Semua dokumen juga harus disiapkan dalam format digital seperti PDF atau JPG dengan kualitas yang jelas.

Beberapa persyaratan yang wajib disiapkan antara lain:

  • Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti KTP
  • Kartu keluarga (KK) terbaru yang sudah dilengkapi kode QR
  • Dokumen pendukung seperti akta kelahiran atau ijazah terakhir
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 dengan latar merah, berpakaian rapi dan sopan

Yang paling baru, sistem dari Kepolisian Negara Republik Indonesia kini sudah terintegrasi dengan data Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS). Artinya, status kepesertaan BPJS Kesehatan kamu harus aktif karena akan diverifikasi secara otomatis saat proses pengajuan.

Dengan adanya pembaruan ini, proses pembuatan SKCK jadi lebih terintegrasi, aman, dan memastikan data pemohon sesuai dengan sistem administrasi nasional.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai SKCK Online, Cara Daftar SKCK, POLRI Super App, dan Syarat SKCK Online dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.