periskop.id - Isu pencairan gaji pensiunan kembali menjadi sorotan publik pada awal Mei 2026. Sejumlah penerima pensiun mengaku belum menerima dana tepat waktu, meski secara reguler pencairan dilakukan setiap awal bulan.

Menanggapi hal tersebut, PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa pencairan gaji pensiunan tetap berjalan sesuai jadwal, namun terdapat prosedur penting yang wajib dipenuhi, yakni autentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen.

Jadwal Pencairan Gaji Pensiunan 2026

Berdasarkan ketentuan resmi, pencairan gaji pensiunan dilakukan setiap tanggal 1 setiap bulan. Hal ini berlaku untuk pensiunan PNS, TNI, Polri, maupun penerima tunjangan lainnya.

Menariknya, meskipun tanggal 1 bertepatan dengan hari libur nasional, pencairan tetap dilakukan tanpa penundaan. Hal ini menegaskan komitmen Taspen dalam menjaga layanan tepat waktu kepada para pensiunan. 

Pentingnya Autentikasi Bulanan

Namun, kelancaran pencairan tidak hanya bergantung pada jadwal. Pensiunan wajib melakukan autentikasi setiap tanggal 1 hingga 15 setiap bulan.

Jika autentikasi tidak dilakukan dalam periode tersebut, maka pencairan akan diproses secara bertahap (batching), sehingga dana tidak masuk tepat di awal bulan.

Besaran Gaji Pensiunan 2026

Hingga saat ini, besaran gaji pensiunan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang telah menetapkan kenaikan sebesar 12 persen sejak 1 Januari 2024.

Berikut gambaran besaran gaji pensiunan berdasarkan golongan:

Golongan I

  • Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II

  • Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III

  • Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

Golongan IV

  • Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Selain gaji pokok, pensiunan juga menerima tunjangan seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan, hingga tunjangan lainnya sesuai ketentuan.

Perlu dicatat, hingga Mei 2026 belum ada kebijakan terbaru terkait kenaikan gaji pensiunan, meskipun isu kenaikan sempat beredar di masyarakat. :contentReference[oaicite:1]{index=1}

Cara Pencairan Gaji Pensiunan

Proses pencairan gaji pensiunan saat ini dilakukan melalui rekening bank mitra Taspen. Dana akan langsung ditransfer setelah proses verifikasi data dinyatakan valid.

Agar pencairan berjalan lancar, peserta harus memastikan:

  • Data diri sesuai dan terbaru
  • Melakukan autentikasi tepat waktu
  • Rekening aktif

Cara Menggunakan Andal by Taspen untuk Cek Pencairan

Aplikasi Andal by Taspen menjadi solusi digital untuk mempermudah proses autentikasi sekaligus memantau pencairan dana pensiun.

 

Langkah-langkah Autentikasi

  • Unduh aplikasi Andal by Taspen di Play Store atau App Store
  • Buka aplikasi dan pilih menu Autentikasi
  • Masukkan data seperti NIK atau Nomor Taspen (NOTAS)
  • Lakukan verifikasi wajah (selfie)
  • Tunggu notifikasi bahwa autentikasi berhasil

Setelah autentikasi berhasil, peserta dapat langsung memantau status pencairan dana melalui aplikasi.

Keunggulan Andal by Taspen

  • Tidak perlu login atau password
  • Bisa digunakan di perangkat apa saja
  • Proses cepat dan praktis
  • Menggunakan sistem biometrik yang aman

Autentikasi ini merupakan bagian dari prinsip layanan 5T Taspen: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.

Kronologi Keterlambatan Pencairan Mei 2026

Pada awal Mei 2026, sejumlah pensiunan melaporkan keterlambatan pencairan. Setelah ditelusuri, penyebab utamanya adalah belum dilakukannya autentikasi oleh sebagian peserta.

Taspen kemudian mengimbau seluruh pensiunan untuk segera melakukan autentikasi agar pencairan dapat diproses tanpa kendala.

Waspada Penipuan Terkait Pencairan Pensiun

Di tengah maraknya informasi pencairan dan isu kenaikan gaji, Taspen juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan.

  • Taspen tidak pernah meminta PIN, password, atau OTP
  • Tidak ada biaya dalam proses pencairan
  • Gunakan hanya aplikasi dan kanal resmi

Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan melalui call center Taspen di 1500-919.

Pencairan gaji pensiunan tetap dilakukan setiap tanggal 1 setiap bulan, dengan syarat utama melakukan autentikasi melalui Andal by Taspen. Besaran gaji masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tanpa adanya kenaikan terbaru hingga saat ini.