Periskop.id - PT TASPEN (Persero) memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan aparatur sipil negara (ASN) mulai disalurkan pada 2 Juni 2026. Dana tersebut akan dicairkan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia, tanpa perlu pengajuan ulang maupun autentikasi tambahan dari penerima manfaat.
Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam menjaga daya beli pensiunan, sekaligus memastikan kesejahteraan para ASN yang telah menyelesaikan masa pengabdiannya.
“Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Corporate Secretary TASPEN Henra dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (22/5).
Penyaluran gaji ke-13 tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
TASPEN menjelaskan besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026 atau setara satu bulan manfaat pensiun sesuai ketentuan perundang-undangan. Perusahaan juga menegaskan pembayaran dilakukan penuh tanpa pemotongan iuran, cicilan kredit pensiun, maupun pajak penghasilan karena seluruh pajak ditanggung pemerintah.
Selain itu, TASPEN memastikan penerima manfaat yang memiliki lebih dari satu status pensiun hanya akan menerima satu kali pembayaran berdasarkan nominal terbesar. Namun, bagi penerima yang juga memperoleh pensiun atau tunjangan janda maupun duda, pembayaran tetap diberikan untuk kedua hak tersebut.
TASPEN juga menjelaskan ASN atau pejabat negara yang resmi pensiun mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya akan menerima pembayaran gaji ke-13 dari instansi tempat terakhir bekerja, bukan melalui TASPEN.
Di sisi lain, perusahaan mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan TASPEN menjelang pencairan gaji ke-13. Seluruh layanan perusahaan dipastikan gratis tanpa pungutan biaya apa pun.
Peserta diminta hanya mengakses informasi melalui kanal resmi TASPEN, kantor cabang, atau call center 1500919. TASPEN juga mengimbau peserta rutin melakukan autentikasi pada awal bulan agar proses pembayaran berjalan lancar.
Kebijakan pencairan gaji ke-13 sendiri sebelumnya rutin dilakukan pemerintah untuk membantu kebutuhan masyarakat menjelang tahun ajaran baru sekolah dan menjaga konsumsi rumah tangga nasional. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, belanja pemerintah melalui pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN serta pensiunan kerap menjadi salah satu pendorong konsumsi domestik pada kuartal kedua setiap tahun.
Selain pensiunan ASN, pemerintah sebelumnya juga memastikan gaji ke-13 diberikan kepada pegawai negeri sipil aktif, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, hingga pejabat negara sebagai bagian dari stimulus belanja masyarakat pada 2026.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar