periskop.id – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, mendukung kebijakan pemerintah terkait Work From Anywhere (WFA/kerja dari mana saja) selama 29-31 Desember 2025, dengan catatan imbauan tersebut tidak mengganggu aktivitas dunia usaha.
“Kami tentu mendukung pemerintah (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan lain-lain. Tapi, jangan mengganggu jalannya ekonomi dunia usaha,” kata Shinta, melansir Antara, Jumat (19/12).
Shinta menjelaskan bahwa tidak semua pekerjaan bisa menerapkan sistem bekerja dari mana saja. Sebagai contoh, pekerja pabrik dan pelayan tertentu yang berhadapan langsung dengan konsumen tidak mungkin bekerja di luar tempat kerja. Terlebih, akhir tahun menjadi momen puncak aktivitas masyarakat, sehingga sebagian jenis pekerjaan tidak bisa ditinggalkan.
“Kalau kami dari pihak pengusaha, tentunya ada jenis pekerjaan yang memang tidak mungkin menerapkan WFA,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja agar dapat WFA selama 29–31 Desember 2025.
WFA atau Flexible Working Arrangement (FWA) adalah sistem kerja fleksibel yang memberikan kebebasan bagi karyawan dalam mengatur waktu dan tempat kerja sesuai kebutuhan, tanpa mengorbankan produktivitas.
Imbauan tersebut memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri selama pelaksanaan WFA, seperti pengecualian pada sektor-sektor yang terkait dengan pelayanan masyarakat. Mulai dari sektor kesehatan, manufaktur, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, hingga sektor yang terkait kelangsungan produksi pabrik.
Pelaksanaan WFA diimbau pula agar tidak dihitung sebagai cuti tahunan bagi pekerja dan buruh, karena mereka tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajiban masing-masing.
“Terkait upah selama pelaksanaan WFA, juga diimbau diberikan sesuai upah yang diterima saat menjalankan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan,” kata Yassierli.
Hal yang sama juga berlaku terkait jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan pekerja atau buruh yang bekerja secara WFA. Perusahaan diimbau mengaturnya sedemikian rupa agar tetap bisa bekerja secara produktif.
Tinggalkan Komentar
Komentar