Periskop.id – Sepanjang Ramadan, jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dipersingkat. Tak hanya itu, jam kerja diberlakukan secara lebih fleksibel, dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik.
Kebijakan tersebut termaktub dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1/SE/2026 tentang penyesuaian jam kerja ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
“Aturan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah,” ujar Pramono di Jakarta, Rabu (18/2).
Berdasarkan surat edaran tersebut, pada Senin hingga Kamis, jam kerja reguler ASN selama Ramadan diatur menjadi pukul 08.00-15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sementara pada Jumat, jam kerja ASN pukul 08.00-15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Dengan pengaturan tersebut, waktu kerja efektif ASN menjadi sekitar 6,5 jam per hari di luar waktu istirahat. Pemprov DKI juga memberikan kewenangan kepada kepala perangkat daerah untuk menerapkan fleksibilitas jam kerja.
ASN diperbolehkan masuk lebih awal atau lebih lambat maksimal 60 menit dari jadwal normal, dengan penyesuaian jam pulang secara proporsional. Namun, kebijakan fleksibilitas ini tidak berlaku bagi pegawai yang menjalankan pelayanan langsung kepada masyarakat atau tugas kedinasan yang bersifat mendesak.
Beberapa contoh penerapan fleksibilitas, antara lain:
- ASN yang masuk pukul 06.30 WIB dapat pulang lebih awal sesuai akumulasi jam kerja.
- ASN yang masuk pukul 08.30 WIB dapat pulang lebih lambat dari jadwal normal.
- ASN yang masuk melewati batas fleksibilitas tetap dianggap terlambat dan dikenai pengurangan capaian waktu kerja dalam sistem kinerja pegawai.
“Contoh fleksibilitas 60 menit sebelum ketentuan jam masuk kerja, pegawai yang hadir masuk bekerja di kantor dan melaksanakan tugas pada hari Selasa pukul 06.30 WIB, maka yang bersangkutan dapat diberikan penyesuaian jam pulang bekerja lebih awal, yaitu pada pukul 14.00 WIB,” kata Pramono.
Lebih lanjut, dia mengatakan, meskipun jam kerja ASN disesuaikan selama Ramadan, perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap beroperasi sesuai ketentuan masing-masing. Termasuk layanan yang berjalan selama 24 jam.
Pemprov DKI pun meminta pimpinan perangkat daerah agar memastikan pengawasan kinerja ASN tetap optimal, sehingga pelayanan publik selama Ramadan tetap efektif dan akuntabel.
“Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak 1 Ramadhan 1447 Hijriah, sesuai penetapan pemerintah,” ungkap Pramono.
WFA Saat Lebaran
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga akan menerapkan kebijakan bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) saat Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah mendatang, sesuai arahan pemerintah pusat.
“Jadi Pemerintah Provinsi Jakarta, seperti yang berulang kali saya sampaikan, selalu akan mengikuti apa yang menjadi keputusan maupun arahan dari pemerintah pusat," kata Pramono.
Kendati demikian, Pramono mengingatkan agar pelayanan di lapangan tetap berjalan dengan baik pada momen Idulfitri mendatang. Sebab, kata dia, banyak orang yang akan melakukan mudik Lebaran. Pramono tak ingin hal itu terganggu lantaran kebijakan WFA.
Untuk itu, kata Pramono, pelayanan masyarakat tetap menjadi prioritas utama Pemerintah Jakarta. "Sedangkan kebijakan yang telah dibuat, dan saya kebetulan mendengarkan apa yang menjadi keputusan, kami akan mengikuti dan menindaklanjuti," tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah resmi menetapkan kebijakan WFA pada periode libur Lebaran 2026 dan mengimbau perusahaan untuk tidak memotong jatah cuti tahunan pegawai. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merinci skema WFA berlaku pada 16 dan 17 Maret 2026 pada arus mudik serta 25, 26 dan 27 Maret 2026 pada arus balik.
“Untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan selama libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri, diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja,” kata Airlangga.
Airlangga menyebutkan, kebijakan itu berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja swasta. Dia pun menggarisbawahi, kebijakan itu merupakan skema kerja fleksibel (flexible working arragement), bukan menetapkan hari libur bagi pekerja.
Sejalan dengan itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta perusahaan untuk tidak menghitung pelaksanaan WFA sebagai cuti tahunan. “Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” ujar Yassierli.
Di samping itu, Menaker juga meminta pemberi kerja untuk membayarkan upah bagi pekerja selama WFA, sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang disepakati.
Tinggalkan Komentar
Komentar