Search

Logo Light

Keluar dari Periskop?

Sign Out Cancel

Siap-siap Pajak Online Ecommerce akan Jalan Mulai Juli 2025

JAKARTA - Berkembangnya perdagangan daring di Indonesia mendorong pemerintah mencari cara baru untuk menambah penerimaan pajak dan menciptakan perlakuan yang setara antara usaha offline dan online. 

Mengutip berbagai sumber, dalam beberapa tahun terakhir, nilai gross merchandise value (GMV) e-commerce Indonesia tumbuh pesat, dari sekitar US$65 miliar pada 2023 menjadi estimasi US$150 miliar pada 2030.

Di tengah melambatnya pendapatan negara pemerintah pun berinisiatif menyiapkan regulasi baru untuk memungut pajak atas penjualan online di platform e-commerce.

Skema Pemungutan Pajak;

Tarif: 0,5 % dari pendapatan kotor penjual.

Kriteria Pedagang: mereka yang memiliki omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.

Penunjukan Marketplace: platform seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, Lazada, Blibli, dan TikTok Shop ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor pajak.

Aturan ini masih dalam tahap finalisasi dan dapat diumumkan paling cepat bulan Juli 2025. Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak bertujuan menyederhanakan administrasi bagi pedagang online, sehingga mereka tidak harus daftar dan lapor pajak sendiri secara terpisah.

Selain itu regulasi ini juga dianggap bisa menciptakan kesetaraan antara UMKM offline dan online—selama ini pedagang fisik memungut dan menyetorkan PPN melalui faktur, sedangkan pedagang daring belum otomatis terdata di DJP. Terakhir ada konsep perlindungan pada pedagang kecil karena implementasinya ini tidak akan menyentuh pedagang di bawah batas omzet.

Indonesia sempat menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang perlakuan pajak e-commerce per Januari 2019, namun tiga bulan kemudian aturan tersebut ditarik karena penolakan industri yang menilai beban administrasi terlalu berat.

Pengalaman ini menunjukkan bahwa keberhasilan kebijakan pajak online sangat bergantung pada kesiapan ekosistem dan dukungan semua pemangku kepentingan.

Di sisi lain, banyak negara telah mendelegasikan pemungutan PPN/GST kepada platform e-commerce untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Contohnya, Uni Eropa mewajibkan marketplace memungut VAT atas penjualan pihak ketiga, sementara Singapura dan Malaysia menerapkan skema serupa dengan ambang omzet tertentu.

Pendekatan ini umumnya memudahkan penjual kecil untuk tetap fokus pada bisnis tanpa harus berurusan langsung dengan otoritas pajak.

Pengenaan pajak online via platform e-commerce merupakan langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara dan menyetarakan perlakuan terhadap pedagang offline. Dengan persiapan matang, kebijakan ini bukan hanya soal pungutan, tetapi juga tentang membangun ekosistem digital yang transparan.

Baca Juga
Ikuti Periskop Di
Reporter : Joko Priyono
Penulis : Tiamo Braudmen
Editor : Eka Budiman
rendi_widodo
rendi_widodo
Penulis
No biography available.