Search

Logo Light

Keluar dari Periskop?

Sign Out Cancel

Pansel Wakil DK LPS Diingatkan Tak Langgar UU LPS 24/2004

JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Periode 2025-2030, diminta untuk lebih cermat dalam menjalankan tugasnya. Salah satunya terkait dengan ketaatan menjalankan amanat UU LPS No 24 Tahun 2004.

Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mencermati, ada indikasi pansel melanggar ketentuan dalam UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dalam menjalankan tugasnya melakukan seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Periode 2025-2030. Potensi pelanggaran yang dimaksud terkait dengan dua nama calon kuat dari lima nama yang akan diajukan ke Presiden, masih menjabat sebagai eksekutif di perusahaan perbankan dan asuransi.

“Dalam menjalankan tugasnya, Pansel pemilihan DK LPS harus tunduk dengan UU LPS yang masih berlaku, tidak boleh melanggar aturan yang ada,” tegas Uchok dalam keterangannya, Selasa (20/5).

Dalam UU LPS 24/2004 yang tidak diubah dalam UU P2SK, pasal 66 (ayat 2) dan pasal 67 (huruf i) menyebutkan larangan tegas calon DK LPS masih menjabat sebagai eksekutif di Lembaga lain, apalagi di lembaga keuangan seperti perbankan dan asuransi.

Pasal 66 ayat 2 beleid tersebut selengkapnya berbunyi: Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf d melakukan tugas secara penuh waktu dan tidak diperbolehkan menduduki jabatan eksekutif di tempat lain, kecuali merupakan penugasan sehubungan dengan jabatan yang dipegang atau merupakan bagian dari kegiatan sosial.

Lalu, pada Pasal 67 (huruf i) dipertegas dengan kalimat: Calon anggota Dewan Komisioner harus memenuhi persyaratan, bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik Bank atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah baik langsung maupun tidak langsung.

Di sisi lain, pada dokumen resmi Pansel tertanggal 28 April 2025 lalu yang ditandatangani Ketua Pansel Sri Mulyani Indrawati, pada poin Ketentuan Pendaftaran huruf C Nomor 3 huruf J tertera kalimat; Bersedia untuk tidak menjabat sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik Bank atau Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah baik langsung maupun tidak langsung pada saat ditetapkan.

“Ini terindikasi melampaui ketentuan UU. Aturan pansel tidak boleh menyalahi aturan yang lebih tinggi. Jika ada semacam ‘penyesuaian’ aturan, tentu tak salah jika ada pandangan, patut diduga ada kepentingan tersembunyi dari aksi ini,” tegas Uchok.

Seperti diketahui, ada 18 nama yang lolos dalam Seleksi Tahap I. Mereka datang dari berbagai kalangan, mulai dari dosen, ekonom hingga pensiunan. Dari kabar yang beredar, ada lima calon kuat yang akan dimajukan ke Presiden Prabowo sebagai calon Wakil DK LPS.

Kelimanya adalah ⁠Andry Asmoro, Andy Samuel, ⁠Doddy Zulverdi, ⁠Farid Azhar Nasution dan ⁠Imansyah. Nah, untuk Andy Asmoro saat ini masih menjabat sebagai Group Head Office of Chief Economist Group PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Sedangkan Andy Samuel menjabat sebagai Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia.

Sementara Doddy Zulverdi, menjabat sebagai Asisten Gubernur/Kepala Departemen Manajemen Strategis dan Tata Kelola Bank Indonesia. Lalu, Farid Azhar Nasution menjabat sebagai Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan. Sedangkan Imansyah, merupakan Purnabakti Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Periskop.id sendiri sudah berusaha mengonfirmasi hal ini ke dua anggota pansel, yakni Dian Ediana Rae (perwakilan Otoritas Jasa Keuangan) dan Fauzi Ichsan (perwakilan komunitas perbankan). Tapi sampai berita ini ditayangkan, keduanya belum menjawabnya.

Pendaftaran Calon

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara resmi membuka proses Seleksi Pemilihan Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) periode 2025-2030. Nantinya, Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS yang terpilih akan merangkap Anggota Dewan Komisioner LPS untuk masa jabatan lima tahun.

"Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Periode 2025-2030 mengundang Warga Negara Indonesia terbaik untuk menjadi Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS)," tulis pengumuman yang ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Jakarta, Selasa (29/4).

Wakil Ketua DK LPS yang baru akan melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanat UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Adapun, pendaftaran seleksi Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS dimulai tanggal 29 April 2025 pukul 08.00 WIB dan akan ditutup pada 6 Mei 2025 pukul 23.59 WIB.  Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi panitia seleksi di laman https://seleksi- dklps.kemenkeu.go.id.

Persyaratan Wakil Ketua DK LPS
Menkeu Sri Mulyani juga menjabarkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta seleksi. Di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI); memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik; cakap melakukan perbuatan hukum.

Kemudian, tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; sehat jasmani; berusia paling tinggi 65 tahun pada saat ditetapkan.

Lalu, mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling sedikit 10 tahun; tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih.

Selanjutnya, bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik Bank atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah baik langsung maupun tidak langsung pada saat ditetapkan; bukan pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan.

Berikutnya, tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang perbankan dan jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait ketentuan khusus, Sri Mulyani menekankan, sesuai Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 4/2023, antaranggota DK LPS dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat ketua atau besan.

Sementara untuk tahapan seleksinya, terdiri dari dua tahap, yakni tahap I berupa Seleksi Administrasi dan tahap II berupa Seleksi Kelayakan dan Kepatutan. Sekadar informasi, Sri Mulyani telah ditunjuk sebagai Ketua dan Anggota dalam Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner LPS periode 2025-2030. Menkeu Sri ditunjuk sebagai ketua oleh Presiden lewat Keppres Nomor 42/P Tahun 2025 yang diteken pada 17 April 2025.

Selain Sri Mulyani, terdapat lima anggota pansel lainnya yang terdiri dari Thomas Djiwandono (perwakilan pemerintah); Aida S. Budiman (perwakilan Bank Indonesia); Dian Ediana Rae (perwakilan Otoritas Jasa Keuangan); Fauzi Ichsan (perwakilan komunitas perbankan); dan Rizal Bambang Prasetyo (perwakilan industri asuransi).

 

Ikuti Periskop Di
Reporter : Joko Priyono
Penulis : Tiamo Braudmen
Editor : Eka Budiman
faisal_rachman
faisal_rachman
Penulis
No biography available.
Komentar (2)
1000 karakter tersisa
Avatar
Haji Yunus
3 Jam Yang Lalu
Siaaaaaaaaap

Avatar
Margono
7 Jam Yang Lalu
Anggota boleh bawa senjata, asalkan