JAKARTA - Daya Anagata Nusantara (Danantara) menyebut pengolahan sampah merupakan bisnis yang menjanjikan untuk dikembangkan. Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir menyatakan, bisnis pengolahan sampah menjadi energi bisa balik modal dalam waktu 5-6 tahun.
Meski belum ada investor yang akan masuk pada sektor ini, namun Pandu mengatakan bahwa bisnis ini mulai dilirik oleh Singapura, Korea Selatan, Jepang, China dan Eropa.
"Kalau di luar negeri saja, itu bisa payback (balik modal) 5-6 tahun, di luar negeri ya. Saya rasa mirip-mirip lah di sini, malah di sini sudah ada Bantar Gebang-nya udah ada kayak 20 lantai," kata Pandu di Jakarta, Jumat (11/4).
Ia mengatakan investasi yang diinginkan Indonesia pada bisnis pengolahan sampah menjadi energi, tidak hanya berupa pendanaan saja, tetapi juga dari sisi teknologi. Oleh karena itu, Pandu menilai diperlukan teknologi yang sangat bagus agar tidak menimbulkan masalah lingkungan berikutnya.
Pandu berharap, investor yang masuk nantinya sudah berpengalaman dalam mengelola sampah di kota-kota seluruh dunia. "Investasi tentu dari pendanaan dan juga pembangunan teknologi. Karena pembangunan itu penting. Ini kan pembangunan sampah, waste to energy yang juga skalanya cukup besar di beberapa banyak lokasi," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan atau Zulhas menyebut bisnis pengolahan sampah menjadi energi listrik di Indonesia cukup diminati oleh negara-negara investor seperti Singapura, Jepang, China hingga Eropa.
Zulhas menyampaikan bisnis pengolahan sampah ini memiliki potensi yang besar untuk dikembangkan. Oleh karena itu, diperlukan aturan yang memudahkan investor untuk menanamkan modalnya baik secara pendanaan ataupun teknologi.
"Sekarang ngantre, banyak yang mau. Tapi karena ruwet nggak ada yang berani, nggak sanggup mengurusnya," ucap Zulhas.
Menko Pangan mengatakan, Danantara juga bisa masuk dalam bisnis ini karena dianggap cukup menguntungkan baik dari pendanaan maupun teknologi.
Guna mendukung bisnis pengolahan sampah menjadi energi listrik, pemerintah akan memangkas rantai perizinan pengolahan sampah guna mempercepat pemanfaatan menjadi energi listrik, melalui penggabungan tiga Peraturan Presiden terkait pengolahan sampah guna mendukung upaya pemanfaatan sampah menjadi energi listrik lewat Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Dalam skema Perpres tersebut nantinya juga akan diatur mengenai biaya listrik dari PLTSa sebesar 18-20 sen per kilowatt hour (kWh). Jumlah itu berada di atas penetapan tarif listrik dari PLTSa yang ditetapkan PLN yaitu 13,5 sen per kWh.