JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat harga patokan ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) mengalami kenaikan. Hal ini terjadi akibat meningkatnya harga emas (Au) di pasar global pada periode pertama Mei 2025.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menyebut, HPE konsentrat tembaga pada 1-14 Mei 2025 tercatat sebesar US$4.410,96 per Wet Ton. Nilai ini naik 0,27% dibandingkan periode kedua April 2025 yang harga rata-ratanya sebesar US$4.378,58 per Wet Ton.
"HPE konsentrat tembaga pada periode pertama Mei 2025 naik jika dibandingkan dengan periode kedua April 2025. Kenaikan ini disebabkan oleh meningkatnya harga emas meskipun harga tembaga dan perak secara umum masih menunjukkan tren penurunan selama periode pengumpulan data," ujar Isy melalui keterangan di Jakarta, Rabu.
Sebagai perbandingan, periode kedua April 2025 adalah sebesar US$4.378,58 per WE. Nilai ini meningkat 0,06% dibanding periode pertama April 2025 yang tercatat sebesar US$4.365,62 per WE.
Isy menjelaskan, penetapan HPE konsentrat tembaga pada periode pertama Mei 2025 didasarkan pada masukan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis. Usulan Kementerian ESDM berdasarkan data harga dari London Bullion Market Association (LBMA) dan London Metal Exchange (LME).
“HPE ditetapkan setelah ada rapat koordinasi antar instansi terkait yang terdiri atas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian," imbuhnya.
PNBP Mineral
Sekadar informasi, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara (minerba), yang akan berlaku pada 26 April.
Berdasarkan dokumen PP 19 Tahun 2025 yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis, terdapat sejumlah penyesuaian tarif, utamanya pada komoditas batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, platina, dan timah.
Peraturan pemerintah tersebut ditandatangani oleh Prabowo pada 11 April 2025 dan diundangkan pada tanggal yang sama pula. Berdasarkan Pasal 11 PP 19 Tahun 2025, peraturan pemerintah ini mulai berlaku setelah 15 hari, terhitung sejak tanggal diundangkan.
Sebagaimana termaktub di dalam peraturan pemerintah itu, penyesuaian jenis dan tarif atas jenis PNBP pada sektor minerba bertujuan untuk memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Selain itu, optimalisasi PNBP melalui penyesuaian tarif royalti minerba juga bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian ESDM, serta memberikan kepastian hukum dan pelindungan masyarakat.
“Perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” dikutip dari beleid tersebut.
Dalam prosesnya, penyesuaian tarif royalti minerba menuai protes dari para pengusaha, secara khusus dari pengusaha nikel. Sebab, dalam aturan terbaru, terdapat peningkatan tarif yang signifikan untuk nikel.
Misalkan, untuk komoditas bijih nikel, dari yang sebelumnya (PP Nomor 26 Tahun 2022) tarif tunggal sebesar 10 persen per ton dari harga, kini menjadi multitarif dengan rentang 14–19 persen dari harga mineral acuan (HMA) pada PP Nomor 19 Tahun 2025.
Pemerintah secara aktif melakukan dialog bersama pengusaha, sebagaimana yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno pada Senin (14/4) malam.
Dikabarkan, pada hari ini, Kamis (17/4), terdapat diskusi antara pemerintah dengan pengusaha di kantor Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM.