iklan periskop
Ekonomi

Transaksi Valas Tembus US$10 Miliar per Hari, BI Genjot Implementasi CCP

Implementasi CCP di Indonesia merupakan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

1 tahun yang lalu · 3 mnt baca
Transaksi Valas Tembus US$10 Miliar per Hari, BI Genjot Implementasi CCP
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti (ketiga dari kanan) dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi (ketiga dari kiri) bersama jajaran dalam seminar nasional di Jakarta, Senin (4/8). Dok. ANTARA
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Bank Indonesia (BI) menegaskan komitmennya dalam memperkuat implementasi Central Counterparty (CCP) sebagai bagian dari upaya pendalaman pasar keuangan nasional. Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menyampaikan bahwa transaksi yang dikliringkan melalui CCP menunjukkan tren peningkatan seiring melonjaknya rata-rata transaksi harian pasar valuta asing dari sekitar US$3–US$4 miliar pada 2020 menjadi US$10 miliar di tahun 2025. 

“Kami melihat potensi peningkatan lebih lanjut yang bisa mendukung pendalaman pasar,” ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (5/8).

Destry menjelaskan bahwa komitmen BI terhadap CCP diwujudkan melalui tiga langkah strategis. Pertama, BI bersama mitra utama perbankan memperkuat permodalan CCP guna menumbuhkan kepercayaan pelaku pasar dan menjamin keberlangsungan CCP sebagai infrastruktur sistemik pasar keuangan. 

Kedua, pengembangan CCP dimasukkan dalam Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (BPPU) 2030 yang terintegrasi dengan aspek produk, harga, dan pelaku pasar. 

Ketiga, BI terus menjalin koordinasi dengan otoritas domestik seperti OJK, ISDA, dan regulator keuangan dari Eropa, Inggris, AS, dan Jepang untuk memperoleh status recognized CCP di tingkat internasional.

Dalam konteks sinergi domestik, BI juga menggandeng pelaku pasar dan asosiasi seperti Asosiasi Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing Indonesia (APUVINDO). Kerja sama lintas sektor ini bertujuan memperkuat struktur pasar keuangan dan mendukung kerangka twin-peak regulation antara BI dan OJK. 

CCP berperan sebagai pihak penengah dalam transaksi pasar uang dan valas (PUVA), yang mampu memitigasi risiko kredit, likuiditas, dan pasar.

Implementasi CCP di Indonesia merupakan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), sekaligus bagian dari mandat reformasi pasar derivatif yang diusung G20. BI berharap keberadaan CCP dapat meningkatkan efisiensi transaksi dan memperluas partisipasi pelaku pasar dalam sistem keuangan nasional yang makin tangguh.

Untuk memperkuat pemahaman dan akselerasi penerapan CCP, BI menggelar seminar nasional bertajuk “Pendalaman Pasar Keuangan dan Penguatan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia melalui Peningkatan Pemanfaatan Central Counterparty di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing” pada Senin (4/8) di Jakarta. Seminar ini menghadirkan berbagai pihak regulator dan praktisi, termasuk dari OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, menekankan peran CCP dalam meredam risiko sistemik melalui fungsi-fungsi seperti manajemen risiko, netting, dan penjaminan penyelesaian transaksi derivatif. 

Ia juga menyebut bahwa OJK telah merilis serangkaian ketentuan teknis untuk memastikan kepastian hukum dan mendorong lembaga keuangan menggunakan CCP yang berstatus qualifying CCP. 

“Penerapan CCP secara luas akan jadi fondasi penting bagi pasar derivatif yang lebih kredibel dan efisien,” tegas Inarno.

OJK menutup dengan komitmen untuk memperkuat koordinasi bersama BI dalam hal harmonisasi regulasi dan pengawasan terhadap PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

Baca berita dan informasi lainnya mengenai pasar valas, dan valuta asing dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.