periskop.id - Bank Indonesia (BI) resmi memberlakukan ketentuan baru terkait pembelian valuta asing (valas) terhadap rupiah tanpa underlying sebesar maksimal USD25.000 per pelaku per bulan mulai 2 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya BI menjaga stabilitas pasar keuangan dan memperkuat ketahanan eksternal di tengah dinamika global yang masih berlangsung.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan BI akan terus mencermati perkembangan pasar keuangan global dan domestik serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara konsisten dan terukur untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Advertisement

"Bank Indonesia akan terus mencermati perkembangan pasar keuangan global dan domestik serta senantiasa hadir di pasar dengan mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara konsisten dan terukur guna menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dan memperkuat ketahanan eksternal," kata Ramdan dalam keterangannya, Rabu (3/6).

Menurutnya, penerapan batas pembelian valas tanpa underlying menjadi USD25.000 per bulan merupakan salah satu langkah yang ditempuh untuk menjaga keseimbangan pasar valas sekaligus mendukung efektivitas transmisi kebijakan stabilisasi nilai tukar.

"Kami terus berada di pasar dengan mengoptimalkan seluruh instrumen kebijakan yang dimiliki untuk memastikan mekanisme pasar berjalan dengan baik dan menjaga kecukupan likuiditas valas guna turut mendukung stabilitas pasar keuangan," jelasnya.

Tak hanya itu, kata Ramdan, juga terus mendorong penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral melalui skema Local Currency Transaction (LCT). Upaya tersebut dilakukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap dolar Amerika Serikat serta memitigasi risiko volatilitas nilai tukar.

Saat ini, kerja sama LCT telah terjalin dengan sejumlah negara mitra, yakni Tiongkok, Jepang, Malaysia, Thailand, Korea Selatan, dan Uni Emirat Arab.

Lebih jauh, ia menegaskan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah membutuhkan dukungan dan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan. Oleh karena itu, BI terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, dunia usaha, dan pelaku pasar guna memastikan mekanisme pasar berjalan efektif serta memperkuat ketahanan eksternal perekonomian nasional.

"Untuk itu, Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan, perbankan, dunia usaha, dan pelaku pasar guna memastikan bekerjanya mekanisme pasar secara baik serta memperkuat ketahanan eksternal perekonomian nasional," tutupnya.