periskop.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan hingga 30 November 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp44,55 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp34,54 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,81 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,27 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp3,94 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan hingga November 2025, pemerintah telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Pada bulan tersebut, terdapat tiga penunjukan baru, yaitu International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo, LLC.

“Bersamaan dengan itu, pemerintah juga melakukan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Amazon Services Europe S.a.r.l,” kata Rosmauli dalam keterangannya, Senin (29/12).

Ia menjelaskan hingga 30 November 2025, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 215 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp34,54 triliun.

Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp9,19 triliun hingga 2025.

Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,81 triliun hingga November 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp719,61 miliar pada 2025. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp932,06 miliar dan PPN DN sebesar Rp875,23 miliar.

Pajak fintech juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp4,27 triliun hingga November 2025. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, dan Rp1,24 triliun pada 2025.

“Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,17 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,5 miliar, serta PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,37 triliun,” paparnya.

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari Pajak SIPP. Hingga November 2025, penerimaan dari Pajak SIPP tercatat sebesar Rp3,94 triliun.

Penerimaan Pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp1,09 triliun pada 2025. Penerimaan Pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp284,42 miliar dan PPN sebesar Rp3,65 triliun.

“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp44,55 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujar Rosmauli.

Lebih lanjut, dia menambahkan penunjukan pemungut PPN PMSE pada perusahaan yang bergerak di bidang artificial intelligence (AI) menunjukkan bahwa ekonomi digital semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung penerimaan negara.