periskop.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi penggeledahan terhadap kantor dan rumah pegawai pajak yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari instansi terkait. Ia menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila telah menerima informasi resmi yang dapat diberikan kepada publik.
"Saat ini kami masih menunggu keterangan resmi dari instansi yang terkait. Kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila sudah tersedia informasi resmi yang dapat disampaikan kepada publik," kata Rosmauli dalam keterangannya, Selasa (18/11).
Pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan secara independen, dan percaya bahwa penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menjaga integritas institusinya.
"Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan secara independen, dan kami percaya bahwa penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menjaga integritas institusi kami," terang dia.
Sebelumnya, Kejagung menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi yang melibatkan oknum pegawai Direktorat Pajak Kemenkeu dalam upaya memperkecil kewajiban perpajakan beberapa perusahaan pada 2016–2020.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penggeledahan tersebut, namun belum mengungkapkan detail lokasi maupun identitas pihak yang diperiksa. Penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri dugaan manipulasi kewajiban pajak tersebut.
"Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016–2020 oleh oknum atau pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” jelasnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar