Periskop.id - Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (Gapembi) menolak keras Surat Edaran Badan Gizi Nasional Nomor 12 tertanggal 17 Juni 2026. Aturan baru itu dinilai cacat hukum karena bertentangan dengan Petunjuk Teknis dan Perjanjian Kerja Sama yang telah berlaku.

Ketua Umum Gapembi Alven Stony menegaskan, SE tersebut baru terbit sehari sebelum konpers digelar, namun langsung berbenturan dengan Juknis BGN Nomor 401.1 tertanggal 29 Desember 2025. Juknis itu disebut memuat lebih dari 230 halaman aturan yang sudah disepakati bersama.

Advertisement

"SE ini bertentangan dengan perjanjian kerja sama antara mitra dan BGN, yang menuangkan ketentuan 313 hari kerja pelaksanaan layanan," kata Alven Stony dalam konferensi pers Rakornas Gapembi di Jakarta, Rabu (18/6).

SE Nomor 12 itu diterbitkan BGN sehari sebelumnya, pada Rabu (17/6), bersamaan dengan pengumuman penghentian sementara operasional seluruh dapur SPPG selama masa libur sekolah. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari menyampaikan, libur panjang kali ini dimanfaatkan BGN untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program.

Dalam paket kebijakan yang sama, BGN juga mengumumkan moratorium pembangunan SPPG baru dan rencana penerapan sistem grading dapur dengan kelas A, B, dan C. Besaran insentif mitra ke depannya akan disesuaikan dengan kelas tersebut, serta dikaitkan kembali dengan jumlah penerima manfaat di tiap dapur.

Alven menjelaskan, penerbitan SE tanpa adendum terhadap Juknis maupun PKS berpotensi menimbulkan gugatan hukum, baik perdata maupun tata negara. Menurutnya, aturan yang tidak dilandasi proses adendum yang sah berpotensi digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

"SE ini berpotensi terhadap tuntutan di pengadilan negeri, baik hukum perdata maupun hukum tata negara. Ini bukan sekadar soal keuntungan finansial," ujarnya.

Gapembi menilai, BGN seharusnya terlebih dahulu mengundang mitra dan pemangku kepentingan lain sebelum menerbitkan kebijakan baru. Kenyataannya, perubahan aturan kerap dikeluarkan sepihak tanpa konsultasi dengan pihak yang terdampak langsung.

Satu poin krusial yang dipersoalkan adalah ketidakjelasan nasib layanan bagi balita dan anak usia 1.000 hari pertama kehidupan selama penghentian operasional berlangsung. SE tersebut dinilai tidak mengatur secara eksplisit apakah kelompok tersebut tetap terlayani atau ikut dihentikan bersama layanan sekolah.

Dari sisi ekonomi, Alven memperkirakan dampak penghentian sementara itu akan menyentuh ribuan relawan yang bergantung pada penghasilan harian, serta belasan supplier lokal per dapur yang turut berhenti beroperasi.

Gapembi juga meminta BGN mengkaji ulang wacana moratorium SPPG baru. Alven mengingatkan, seluruh infrastruktur dapur dibangun menggunakan dana mitra sendiri, bukan anggaran negara. Jika moratorium diberlakukan tanpa kompensasi, negara berpotensi menanggung kewajiban ganti rugi hingga Rp80 triliun sampai Rp120 triliun dari sekitar 40.000 ID SPPG yang sudah diterbitkan BGN.

Delapan poin aspirasi yang disebut "Asta Aspirasi Mitra BGN" resmi disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam forum tersebut. Rakornas dihadiri 25 Dewan Pimpinan Wilayah dari seluruh Indonesia, mewakili ekosistem sekitar 7.000 dapur SPPG yang tergabung dalam Gapembi.

"Jangan sampai program prioritas Bapak Prabowo jadi korban dari keputusan teknis yang tidak melibatkan kami. BGN perlu mau menerima masukan dari banyak pihak," pungkas Alven.