periskop.id - Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (Gapembi) secara resmi mengeluarkan delapan poin pernyataan sikap yang disebut "Asta Aspirasi Mitra BGN" kepada Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan itu lahir dari Rapat Koordinasi Nasional yang dihadiri 25 Dewan Pimpinan Wilayah se-Indonesia.
Ketua Umum Gapembi Alven Stony memaparkan, kedelapan poin tersebut merupakan respons langsung atas serangkaian kebijakan baru BGN yang dinilai merugikan mitra dan mengancam keberlanjutan ekosistem program Makan Bergizi Gratis.
"Kami menegaskan komitmen tegak lurus untuk mengawal keberlanjutan program super prioritas pemerintahan Presiden Prabowo," kata Alven Stony dalam konferensi pers Rakornas Gapembi di Jakarta, Rabu (18/6).
Delapan poin Asta Aspirasi itu mencakup komitmen mitra mendukung keberlanjutan MBG, kesiapan mengelola dapur berstandar tinggi, serta komitmen penuh terhadap efisiensi dan pencegahan kebocoran anggaran. Gapembi juga menuntut pengkajian ulang kebijakan moratorium SPPG baru yang dinilai berdampak sistemik terhadap mitra, relawan, dan supplier.
Tiga poin lainnya menyangkut tuntutan jaminan jangka panjang bagi mitra dan relawan, penguatan kelembagaan dan SDM dari tingkat pusat hingga level SPPG, serta penolakan tegas terhadap SE BGN Nomor 12 tertanggal 17 Juni 2026. SE tersebut dinilai bertentangan dengan Juknis BGN Nomor 401.1 dan Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani kedua pihak.
Poin terakhir mendorong kolaborasi aktif antara BGN dan mitra dalam setiap pengambilan keputusan. Alven menegaskan, selama ini BGN kerap mengeluarkan kebijakan tanpa meminta masukan dari pihak yang terdampak langsung.
"Sampai hari ini kami tidak pernah mendapatkan tawaran untuk memberi masukan sebelum mereka mengambil keputusan. Inilah yang membuat banyak pihak menuntut tata kelola diperbaiki," ujarnya.
Rakornas itu digelar sehari setelah BGN mengumumkan penghentian sementara operasional seluruh dapur SPPG selama masa libur sekolah. Bersamaan dengan itu, BGN juga mengumumkan moratorium pembangunan SPPG baru dan rencana penerapan sistem grading dapur yang akan mempengaruhi besaran insentif mitra.
Gapembi menilai rentetan kebijakan itu dikeluarkan sepihak tanpa adendum terhadap Juknis maupun PKS yang berlaku. Alven mengingatkan, seluruh infrastruktur dapur SPPG dibangun menggunakan dana mitra sendiri, bukan anggaran negara. Jika moratorium diberlakukan tanpa kompensasi, negara berpotensi menanggung kewajiban ganti rugi hingga Rp80 triliun sampai Rp120 triliun dari sekitar 40.000 ID SPPG yang sudah diterbitkan BGN.
Asta Aspirasi ini secara resmi ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto. Gapembi berharap pernyataan sikap tersebut menjadi bahan pertimbangan sebelum BGN menetapkan kebijakan lebih lanjut.
"Jangan sampai program prioritas Bapak Prabowo jadi korban dari keputusan teknis yang tidak melibatkan kami. BGN perlu mau menerima masukan dari banyak pihak," pungkas Alven.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar