Periskop.id - Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (Gapembi) menolak wacana moratorium pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi baru yang digulirkan Badan Gizi Nasional. Kebijakan itu dinilai mengancam keberlangsungan investasi ribuan mitra yang seluruhnya dibangun dari kantong sendiri, bukan dana negara.

Ketua Umum Gapembi Alven Stony menegaskan, moratorium yang disampaikan pimpinan BGN tidak sesuai dengan Juknis maupun Perjanjian Kerja Sama yang sudah berlaku. Menurutnya, perubahan kebijakan sebesar itu wajib melalui proses adendum agar tidak cacat hukum.

Advertisement

"Ada 13.000 lebih ID SPPG yang sudah diberikan oleh BGN. BGN bisa terancam tidak dapat berjalan atas pernyataan pimpinannya yang membuat kebijakan tanpa aturan yang sudah diberlakukan," kata Alven Stony dalam konferensi pers Rakornas Gapembi di Jakarta, Rabu (18/6).

Alven mengingatkan, berbeda dari fasilitas publik pada umumnya, seluruh infrastruktur dapur SPPG dibangun menggunakan dana mitra secara mandiri. Tidak ada satu pun rupiah APBN yang masuk ke proses pembangunan tersebut. Karena itu, moratorium tanpa kompensasi dinilai sebagai pengabaian sepihak atas investasi yang sudah dikeluarkan.

Jika moratorium tetap dipaksakan tanpa mekanisme ganti rugi, Alven memperkirakan negara berpotensi menanggung kewajiban hingga Rp80 triliun sampai Rp120 triliun. Angka itu dihitung dari sekitar 40.000 ID SPPG yang sudah diterbitkan BGN, dengan estimasi biaya pembangunan Rp2 miliar sampai Rp3 miliar per unit.

"Jangan sampai kami jadi jebakan Batman oleh pemerintah. Teman-teman sudah mengambil dana dari bank, meminjam sana-sini, lalu di tengah perjalanan dimoratorium dan tidak dilanjutkan. Padahal yang memberi izin siapa? BGN sendiri," ujarnya.

Kebijakan moratorium diumumkan BGN pada Rabu (17/6), bersamaan dengan penghentian sementara operasional seluruh dapur SPPG selama masa libur sekolah. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari menyebut moratorium itu diambil karena SPPG yang sudah ada dinilai mencukupi dan perlu ditata ulang lebih dulu sebelum ekspansi dilanjutkan.

Gapembi tidak menolak evaluasi secara prinsip. Yang dipersoalkan adalah ketiadaan jaminan hukum dan kepastian atas investasi yang sudah tertanam. Alven menyebut, hingga hari ini tidak ada satu pun mekanisme perlindungan dari BGN bagi mitra yang modalnya belum kembali.

Kondisi itu diperburuk oleh fakta bahwa sebagian besar pelaku SPPG adalah pengusaha UMKM, bukan kelompok korporasi besar. Banyak di antara mereka masih menanggung cicilan bank dan kewajiban kepada pihak ketiga, sementara insentif yang diterima selama ini disebut belum cukup untuk menutup modal awal.

Gapembi juga menyoroti adanya sekitar 200 unit SPPG yang dibangun menggunakan dana APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan ditugaskan kepada BUMN Karya. Alven menyebut, berdasarkan informasi di lapangan, sebagian besar dari unit-unit tersebut hingga kini belum beroperasi.

Organisasi yang mewakili ekosistem sekitar 7.000 dapur SPPG di seluruh Indonesia itu menuntut BGN segera membuka ruang dialog sebelum kebijakan moratorium resmi diberlakukan. Tuntutan itu masuk sebagai salah satu dari delapan poin Asta Aspirasi yang resmi dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Jangan sampai program prioritas Bapak Prabowo jadi korban dari keputusan teknis yang tidak melibatkan kami," pungkas Alven.