Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2027 Rp107,3 Juta per Jamaah
Pemerintah mengusulkan rata-rata biaya haji 2027 naik dibanding tahun sebelumnya, dengan porsi setoran jamaah yang justru mengecil.

Periskop.id - Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp107.340.172,02 per jamaah. Usulan ini disampaikan Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI.
Irfan memaparkan, angka tersebut terdiri dari dua komponen utama. Setoran langsung dari jamaah atau Bipih diusulkan sebesar 40%, sementara sisanya berasal dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp107.340.172,02 dengan komposisi Bipih sebesar Rp42.936.068,81 atau sebesar 40% dan nilai manfaat sebesar Rp64.404.103,21 atau sebesar 60%," kata Irfan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Dengan skema itu, jamaah haji pada 2027 diusulkan membayar setoran sebesar Rp42.936.068,81. Sisanya, senilai Rp64.404.103,21, ditanggung dari nilai manfaat yang dikelola BPKH selama musim haji sebelumnya.
Komposisi ini berbeda dari tahun sebelumnya. Pada 2026, BPIH tercatat sebesar Rp87.409.365 per jamaah, dengan porsi setoran jamaah justru lebih besar, yakni 62%, sementara BPKH menanggung 38%.
Irfan menjelaskan, usulan biaya 2027 disusun dengan mempertimbangkan peningkatan kualitas layanan bagi jamaah. Ia menegaskan, penyusunan tetap memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas anggaran.
Dalam penyusunan rancangan BPIH 2027, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebesar Rp17.500 per dolar AS. Sementara itu, kurs Saudi Riyal diasumsikan sebesar Rp4.666,67 per riyal.
Untuk komponen biaya hidup, pemerintah mengusulkan angka yang tetap sama dengan tahun sebelumnya, yaitu 750 Riyal per jamaah. Komponen yang mengalami penyesuaian justru datang dari biaya penerbangan.
Biaya penerbangan diusulkan naik dari sebelumnya Rp32.012.885 menjadi Rp40.529.919. Kenaikan tersebut, menurut Irfan, dipengaruhi oleh naiknya harga avtur dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Dinamika geopolitik di kawasan Timur Tengah turut disebut memengaruhi harga minyak dunia sekaligus biaya penerbangan. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menyusun komponen biaya haji 2027.
Irfan berharap pembahasan usulan BPIH ini bisa segera dituntaskan bersama DPR RI. Ia mengingatkan, pembahasan perlu mengikuti jadwal penyelenggaraan ibadah haji yang telah ditetapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Mochammad Irfan Yusuf, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan DPR RI dengan mengeklik tautan.



Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.