iklan periskop
Haji

BPIH 2027 Diusulkan Rp107,34 Juta, Porsi Bayar Jamaah Haji Rp42,9 Juta

BPIH 2027 diusulkan naik menjadi Rp107,34 juta per jamaah. Pemerintah menyebut kenaikan dipicu layanan, avtur, kurs, dan perubahan paket Masyair

1 hari yang lalu · 4 mnt baca
Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak pastikan persiapan haji lancar di tengah eskalasi konflik Timur Tengah. Keberangkatan jemaah perdana mulai 22 April. Foto oleh Kemenhaj
Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak pastikan persiapan haji lancar di tengah eskalasi konflik Timur Tengah. Keberangkatan jemaah perdana mulai 22 April. dok. Kemenhaj
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id – Pemerintah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp107,34 juta per jamaah, naik sekitar Rp19,93 juta atau 22,8% dibandingkan BPIH 2026 sebesar Rp87,41 juta. Meski total biaya meningkat, porsi yang diusulkan dibayar langsung jamaah justru sebesar Rp42,94 juta, lebih rendah dibandingkan rata-rata Bipih 2026 yang mencapai Rp54,19 juta.

Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf mengatakan, penyesuaian biaya tersebut dilakukan salah satunya untuk meningkatkan mutu pelayanan bagi jamaah Indonesia.

“Kami melakukan penyesuaian besaran BPIH tahun depan dalam rangka memberikan peningkatan kualitas layanan kepada jamaah,” kata Menhaj dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI mengenai usulan BPIH 2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Dalam rancangan pemerintah, Rp42.936.068,81 atau 40% dari BPIH akan berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibebankan kepada jamaah. Sementara Rp64.404.103,21 atau 60% ditopang melalui nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Komposisi itu berubah cukup signifikan dibandingkan 2026. Data BPKH mencatat BPIH 2026 sebesar Rp87.409.366 per jamaah, terdiri atas Bipih Rp54.193.806 atau 62% dan nilai manfaat Rp33.215.559 atau 38%. Dengan demikian, jika usulan pemerintah disetujui tanpa perubahan, porsi yang dibayar jamaah pada 2027 akan turun sekitar Rp11,26 juta dibandingkan tahun sebelumnya, meski total biaya penyelenggaraan naik.

BPKH menjelaskan BPIH merupakan keseluruhan biaya operasional penyelenggaraan haji, sedangkan Bipih adalah bagian yang dibayar oleh jamaah. Adapun nilai manfaat berasal dari hasil pengembangan keuangan haji melalui penempatan maupun investasi.

Biaya Penerbangan Naik Jadi Rp40,5 Juta

Pemerintah menggunakan asumsi kurs Rp17.500 per dolar AS dan Rp4.666,67 per riyal Arab Saudi dalam menghitung rancangan BPIH 2027. Sejumlah komponen mengalami kenaikan akibat perubahan nilai tukar, harga layanan, hingga biaya transportasi.

Salah satu kenaikan terbesar berasal dari biaya penerbangan. Pemerintah mengusulkan komponen tiket pesawat naik dari Rp32.012.885 menjadi Rp40.529.919 per jamaah, atau bertambah sekitar Rp8,52 juta.

Kemenhaj menyebut kenaikan tersebut dipengaruhi harga avtur serta pelemahan rupiah terhadap dolar AS. Dinamika geopolitik di kawasan Timur Tengah juga dinilai turut memengaruhi harga minyak dunia dan biaya penerbangan.

Sementara itu, biaya hidup atau living cost jamaah direncanakan tetap sebesar 750 riyal Arab Saudi, sama seperti penyelenggaraan tahun sebelumnya. Kenaikan BPIH sebenarnya telah diproyeksikan pemerintah sejak Juli 2026. 

Saat itu Kemenhaj menyebut sejumlah faktor pendorong selain penerbangan, mulai dari akomodasi di Makkah dan Madinah, transportasi darat, pelayanan Masyair, kesehatan, konsumsi, hingga distribusi akomodasi jamaah di Arab Saudi.

Kemenhaj, dam resmi,  arab sauid
Jamaah haji asal Indonesia berada di Arab Saudi. (dok. Kemenhaj)

 

 

Komisi VIII DPR juga sebelumnya mengingatkan pemerintah agar kenaikan tersebut tidak serta-merta meningkatkan beban jamaah dan meminta setiap komponen biaya dikaji kembali untuk mencari ruang efisiensi.

“Kalau hitung-hitungan angka-angka kebutuhan yang harus kita selesaikan kewajiban penyelenggara ibadah haji, rasanya ongkos haji akan naik,” ujar Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang pada Juli 2026.

Arab Saudi Hapus Paket D Masyair

Faktor lain yang memengaruhi rancangan biaya haji adalah perubahan layanan selama puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina atau Armuzna.

Irfan mengatakan Pemerintah Arab Saudi sudah meniadakan Paket D untuk pelayanan Masyair. Karena pilihan tersebut tidak lagi tersedia, Indonesia akan menggunakan Paket C yang menawarkan fasilitas dengan standar lebih tinggi.

Perubahan layanan di Armuzna menjadi penting karena kawasan tersebut masih menjadi salah satu titik yang membutuhkan perbaikan. Survei Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia (IKLHI) 2026 mencapai 83,28 poin, meningkat dari 81,46 poin pada tahun sebelumnya. Namun, layanan di Armuzna memperoleh skor 79,70 poin, paling rendah dibandingkan titik layanan lainnya.

Meski demikian, BPS mencatat pelayanan pada fase puncak haji mengalami perbaikan. Kepuasan terhadap konsumsi di Armuzna naik 4,85 poin menjadi 81,16, sementara transportasi meningkat 4,03 poin.

Hasil evaluasi tersebut menjadi salah satu konteks di balik upaya pemerintah meningkatkan pelayanan pada 2027. Sebelumnya, Irfan juga menegaskan evaluasi haji 2026 akan digunakan untuk memperbaiki penyelenggaraan tahun berikutnya, termasuk layanan di Tanah Suci.

Untuk persiapan operasional, pemerintah saat ini masih menggunakan 221.000 jamaah sebagai acuan kuota haji 2027 sembari menunggu penetapan resmi dari Arab Saudi. Pemerintah Saudi juga telah menyerahkan lini masa penyelenggaraan dan mewajibkan proses kontrak layanan dilakukan melalui platform Nusuk dengan pembayaran menggunakan sistem e-wallet.

Irfan menegaskan penyusunan biaya tetap mengedepankan prinsip efisiensi dan efektivitas agar peningkatan standar pelayanan tidak membuat biaya menjadi tidak wajar. Pemerintah selanjutnya akan membahas setiap komponen BPIH bersama Komisi VIII DPR sebelum besaran biaya haji 2027 ditetapkan secara final.

Dengan demikian, angka Rp107,34 juta masih berstatus usulan BPIH, bukan jumlah yang otomatis harus dibayar jamaah. Dalam skema pemerintah saat ini, biaya langsung yang diusulkan dibebankan kepada calon jamaah adalah sekitar Rp42,94 juta, sedangkan 60% sisanya akan menggunakan nilai manfaat dana haji.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Mochammad Irfan Yusuf, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), kemenhaj, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), dan biaya haji dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.