JAKARTA - Dalam rangka menyambut HUT ke-498 DKI Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Program ini tidak hanya memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak, tetapi juga bisa diakses dengan lebih mudah melalui lokasi Samsat Keliling Jakarta yang tersebar di berbagai titik.
Program Pemutihan Pajak
Program pemutihan ini berlaku mulai dari 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bisa melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda keterlambatan. Selain itu, bea balik nama untuk kendaraan bekas juga dibebaskan, cukup membayar pokok pajaknya saja, demikian dilansir antara.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan kesadaran pajak masyarakat serta mengoptimalkan pendapatan daerah tanpa membebani warga.
Samsat Keliling, Cara Bayar Pajak Tanpa Antre
Untuk mendukung keberhasilan program ini, Samsat Keliling hadir sebagai solusi praktis bagi warga yang ingin memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan. Warga tidak perlu lagi antre di kantor Samsat pusat karena bisa mengunjungi titik layanan terdekat dari tempat tinggal mereka.
Berikut adalah beberapa lokasi Samsat Keliling Jakarta dan sekitarnya yang bisa Anda datangi:
Jakarta Pusat
-
Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat
-
Lapangan Banteng
-
Pukul 08.00–14.00 WIB
Jakarta Utara
-
Samsat Jakarta Utara
-
Masjid Al Musyawarah, Kelapa Gading
-
Pukul 08.00–14.00 WIB
Jakarta Barat
-
Mal Citraland
-
Pukul 08.00–14.30 WIB
Jakarta Selatan
-
Samsat Jakarta Selatan
-
TMP Kalibata
-
Pukul 08.00–15.00 WIB (selatan), 08.00–14.00 WIB (Kalibata)
Jakarta Timur
-
Samsat Jakarta Timur
-
Pasar Induk Kramat Jati
-
Pukul 08.00–14.30 WIB
Perlu dicatat bahwa Samsat Keliling hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Untuk pajak lima tahunan dan penggantian pelat nomor, wajib datang langsung ke kantor Samsat reguler.
Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Untuk memanfaatkan layanan Samsat Keliling dalam program pemutihan ini, pemilik kendaraan cukup membawa dokumen sebagai berikut:
-
KTP asli dan fotokopi
-
STNK asli dan fotokopi
-
BPKB asli dan fotokopi
Pastikan kendaraan tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun agar bisa dilayani di gerai Samsat Keliling.
Layanan Online
Selain melalui gerai keliling, pembayaran pajak juga bisa dilakukan secara digital melalui aplikasi resmi seperti SIGNAL dan e-Samsat. Namun, untuk warga yang ingin layanan cepat dan tanpa ribet, mengunjungi lokasi Samsat Keliling Jakarta masih menjadi pilihan favorit.
Program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan peluang bagi warga Jakarta untuk menyelesaikan tunggakan pajak tanpa beban denda. Dengan dukungan Samsat Keliling, proses pembayaran jadi lebih mudah, cepat, dan dekat.