Search

Logo Light

Keluar dari Periskop?

Sign Out Cancel

Presiden Teken PP Pembentukan Lima Pengadilan Militer Baru

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 22 dan 23 Tahun 2025 tentang Pembentukan Lima Pengadilan Militer Baru, masing-masing di Pekanbaru, Kendari, Manokwari, Balikpapan, dan Makassar.

Mengutip Antara, Kamis (19/6), berdasarkan dokumen salinan dari PP tersebut di Jakarta, Kamis, pembentukan pengadilan militer didasari atas dua peraturan pemerintah (PP), yakni PP Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari.

Di sisi lain, pembentukan Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar didasarkan atas PP Nomor 22 Tahun 2025. Kedua PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo di Jakarta pada 6 Mei 2025.

Dalam peraturan itu disebutkan pembentukan pengadilan militer ini untuk memperkuat akses keadilan bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan masyarakat, sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Langkah ini diambil sebagai respons atas tingginya beban kerja di pengadilan militer di wilayah sebelumnya yang selama ini menangani wilayah hukum sangat luas.

Dengan hadirnya lima pengadilan baru itu, beban tersebut akan terbagi dan proses peradilan menjadi lebih efisien.

Ketentuan wilayah hukum dari masing-masing pengadilan baru meliputi Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru mencakup wilayah hukum Provinsi Riau dan Kepulauan Riau; Pengadilan Militer V-18 Kendari mencakup Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah; dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari mencakup Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Sementara, dengan dibentuknya Pengadilan Militer Tinggi IV di Balikpapan, wilayah yurisdiksi Pengadilan Militer Tinggi I Medan mengalami pengurangan karena sebagian daerah hukumnya dialihkan kepada pengadilan yang baru.

Hal serupa juga terjadi pada Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, yang wilayah hukumnya berkurang karena sebagian wilayahnya kini berada dalam cakupan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar.

Dalam beleid ini juga diatur pelimpahan perkara yang belum disidangkan dari pengadilan lama ke pengadilan baru, serta pengelolaan personel, aset, dan sarana prasarana yang dikoordinasikan Mahkamah Agung.

Pembiayaan pembentukan dan operasional pengadilan baru ini akan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melalui bagian anggaran Mahkamah Agung.

Sementara penyediaan lahan untuk pembangunan gedung pengadilan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat.

Baca Juga
Ikuti Periskop Di
Reporter : Joko Priyono
Penulis : Tiamo Braudmen
Editor : Eka Budiman
rendi_widodo
rendi_widodo
Penulis
No biography available.
Topik Terkait