Search

Logo Light

Keluar dari Periskop?

Sign Out Cancel

Sembilan Bos Gula Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar

JAKARTA - Sembilan petinggi perusahaan gula swasta didakwa merugikan keuangan negara Rp578,1 miliar, terkait dengan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015—2016.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Andi Setyawan dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6), mengungkapkan, kesembilan petinggi perusahaan gula swasta tersebut merugikan keuangan negara. Mereka melakukan tindak pidana korupsi, yang memperkaya delapan terdakwa, di antaranya melalui korporasi masing-masing.

"Perbuatan para terdakwa dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Tom Lembong, terdakwa Charles Sitorus, dan Menteri Perdagangan periode 2016—2019 Enggartiasto Lukita," ucap JPU.

Adapun kesembilan petinggi dimaksud, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products Tony Wijaya Ng, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan, Dirut PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat, dan Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca.

Berikutnya Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat, kuasa direksi PT Duta Sugar International Hendrogiarto Tiwow, Dirut PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama, dan Dirut PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo.

JPU mengungkapkan, perbuatan melawan hukum tersebut telah memperkaya Tony melalui PT Angels Products sebesar Rp150,81 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Angels Products dengan Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR). Kemudian, Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI.

Selain itu, memperkaya Then Surianto melalui PT Makassar Tene senilai Rp39,25 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI serta Hansen melalui PT Sentra Usahatama Jaya Rp41,38 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI.

Di samping itu, juga memperkaya Indra melalui PT Medan Sugar Industry senilai Rp77,21 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI, serta Eka melalui PT Permata Dunia Sukses Utama Rp32,01 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPPOL dan PT PPI.

JPU menambahkan, perbuatan kesembilan terdakwa turut diduga telah memperkaya Wisnu melalui PT Andalan Furnindo Rp60,99 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Andalan Furnindo dengan INKOPPOL dan PT PPI. Serta Hendrogiarto melalui PT Duta Sugar International Rp41,23 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI.

Perbuatan kesembilan terdakwa juga diduga telah memperkaya Hans melalui PT Berkah Manis Makmur Rp74,58 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan INKOPPOL, PT PPI, dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri/PUSKOPPOL. Serta Ali melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp47,87 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI.

Atas perbuatannya, kesembilan terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU membeberkan, tindak pidana bermula saat para terdakwa beserta Dirut PT Dharmapala Usaha Sukses Ramakrishna Murty mengajukan Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) pada tahun 2015—2016, dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula. Namun, tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), kepada Tom Lembong dan Enggartiasto, selaku Mendag saat itu.

Tom Lembong dan Enggartiasto tanpa melalui pembahasan rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kemenperin, menerbitkan masing-masing 21 PI GKM dan tujuh PI GKM, dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula.

Disebutkan, para terdakwa mengajukan izin impor untuk mengimpor GKM yang kemudian diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

"Para terdakwa juga mengajukan izin impor pada saat produksi dalam negeri GKP mencukupi dan pemasukan atau realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling," ujar JPU menambahkan.

Walk Out
Sebelumnya, Tim penasihat hukum Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) keluar atau walk out dari ruang persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015—2016.

Walkout dilakukan setelah Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika mengizinkan jaksa penuntut umum (JPU) membacakan keterangan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2014—2019 Rini Soemarno, sebagai saksi dalam tahap penyidikan tanpa kehadiran Rini di persidangan.

"Kami izin keluar, silakan nikmati keadilan yang kalian miliki," ujar penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir sebelum keluar dari ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

Adapun Ari mengaku keberatan atas permintaan JPU, dengan alasan keterangan saksi akan menjadi alat bukti yang sah apabila saksi tersebut hadir memberikan keterangan di dalam persidangan, sehingga apabila saksi tidak hadir dalam sidang maka keterangan tersebut tidak bisa menjadi alat bukti.

Apalagi, lanjut Ari, jika belajar dari pengalaman selama proses persidangan, terdapat kemungkinan berbagai perubahan keterangan di dalam persidanganHakim Ketua memberikan izin kepada JPU untuk membacakan keterangan Rini dalam tahap penyidikan tersebut lantaran Rini sudah mangkir selama empat kali dari panggilan JPU untuk menjadi saksi di persidangan.

"Kami perlu mendengar juga keterangan saksi Rini sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tentunya nanti penilaian kami terhadap keterangan saksi Rini yang dibacakan ini akan lain dengan saksi yang langsung dihadirkan di persidangan," ucap Hakim Ketua.

Disebutkan bahwa ketidakhadiran Rini beberapa kali dalam sidang pemeriksaan saksi kasus Tom Lembong dengan alasan Rini sedang berada di luar negeri dan sedang ada acara keluarga di Jawa Tengah.

Setelah tim penasihat hukum Tom Lembong keluar dari ruang sidang, persidangan pun dilanjutkan dengan JPU membacakan keterangan Rini tersebut, yang kemudian dilanjutkan pula dengan sidang pemeriksaan ahli.

Tom Lembong terseret menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015—2016Pada kasus itu, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

 

Ikuti Periskop Di
Reporter : Joko Priyono
Penulis : Tiamo Braudmen
Editor : Eka Budiman
faisal_rachman
faisal_rachman
Penulis
No biography available.