Search

Logo Light

Keluar dari Periskop?

Sign Out Cancel

PP 24/2025 Dorong Percepatan Pengungkapan Tindak Pidana

JAKARTA - Kejaksaan Agung menilai bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku akan memperkuat kerja aparat penegak hukum (APH) dalam mempercepat pengungkapan kasus pidana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa peraturan ini menjadi dorongan bagi saksi pelaku atau justice collaborator untuk lebih terbuka dalam memberikan informasi penting kepada penyidik.

“Ini akan lebih membuat terang tindak pidana dan membantu aparat penegakan hukum dalam rangka percepatan pengungkapan suatu tindak pidana atau peristiwa pidana,” kata Harli di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (26/6).

Harli menambahkan, melalui PP tersebut, diharapkan para saksi pelaku tidak lagi ragu mengungkap informasi, karena adanya jaminan perlindungan dan perlakuan khusus dari negara.

“Karena ada garansi, ada jaminan, ada pembedaan terhadap penerapan hukuman yang bisa diberikan kepada mereka,” imbuhnya.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat ini menilai bahwa pemberian penghargaan dalam bentuk keringanan hukuman merupakan wujud apresiasi negara terhadap kontribusi para saksi pelaku dalam penegakan hukum.

“Ini sebagai satu penegasan bahwa komitmen negara dalam rangka bagaimana negara juga tentu memberikan perhatian terhadap orang-orang yang sudah memberikan kerja samanya dalam konteks penegakan hukum dan membuka atau mengungkap suatu peristiwa pidana,” jelasnya.

Sebagai informasi, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani PP 24/2025 tersebut. Di dalamnya, Pasal 4 mengatur bahwa saksi pelaku dapat diberikan penghargaan berupa keringanan hukuman, pembebasan bersyarat, remisi tambahan, serta hak-hak lain yang melekat pada narapidana.

Baca Juga
Ikuti Periskop Di
Reporter : Joko Priyono
Penulis : Tiamo Braudmen
Editor : Eka Budiman
No biography available.