iklan periskop
Hukum

Kemenkum: Usulan Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Sudah Lewati Uji Publik

Menkum Supratman Andi Atgas mengonfirmasi nama Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong masuk daftar usulan pengampunan hukum. Ia menyebut usulan telah melalui proses verifikasi dan uji p...

1 tahun yang lalu · 2 mnt baca
Kemenkum: Usulan Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Sudah Lewati Uji Publik
Ilustrasi. Menteri Hukum Supratman Andi Atgas Sampaikan Program Prioritas dalam Rapat Kerja Perdana dengan Komisi XIII DPR RI
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Kementerian Hukum (Kemenku) mengonfirmasi bahwa nama Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong termasuk dalam daftar individu yang diusulkan untuk menerima pengampunan hukum dari negara. 

Menteri Hukum Supratman Andi Atgas menyatakan bahwa daftar tersebut telah melewati serangkaian proses verifikasi serta uji publik.

Menurut Supratman, jumlah awal individu yang dipertimbangkan untuk program ini mencapai puluhan ribu orang, namun penyaringan ketat telah dilakukan. 

“Bahwa Kementerian Hukum memang dalam proses untuk menyiapkan beberapa kasus untuk diberi amnesti yang pertama kali itu kurang lebih 44.000. Tetapi setelah kami verifikasi, hari ini baru yang memenuhi syarat yakni 1.116,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7).

Baca juga: Presiden Beri Amnesti ke Hasto Kristiyanto, DPR Beri Persetujuan

Pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto berkaitan dengan status hukumnya dalam pengembangan kasus buron Harun Masiku yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara itu, usulan abolisi untuk Tom Lembong terkait dengan putusan kasus korupsi kebijakan impor gula yang menjeratnya, di mana abolisi bertujuan untuk menghentikan proses hukum yang masih berjalan.

Supratman menambahkan, proses pengusulan ini direncanakan berlanjut ke tahap kedua. 

Pemerintah memproyeksikan gelombang berikutnya akan mencakup sekitar 1.668 orang lainnya sebagai bagian dari arah kebijakan politik hukum saat ini.

Ia menegaskan bahwa inisiatif pengusulan nama-nama tersebut berasal dari kementeriannya untuk selanjutnya diajukan kepada Presiden. 

“Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden bersama-sama dengan 1.116 dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden. Demikian pula halnya pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembong,” pungkasnya.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Prabowo Subianto, Abolisi, Amnesti, tom lembong, Thomas Trikasih Lembong, Supratman Andi Atgas, Hasto Kristiyanto, Abolisi Tom Lembong, dan Amnesti Hasto dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.