periskop.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto telah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. 

Keputusan pemberian pengampunan ini mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat yang digelar pada Kamis (31/7).

Persetujuan tersebut diberikan setelah DPR menerima Surat Presiden (Surpres) tertanggal 30 Juli 2025 perihal permohonan pertimbangan atas pemberian amnesti. 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad,mengonfirmasi bahwa parlemen telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas permintaan Presiden tersebut. 

Baca juga: Kemenkum: Usulan Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Sudah Lewati Uji Publik

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden nomor 43 tanggal 30 Juli 2025," ujar Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (30/7).

Amnesti ini secara efektif membatalkan konsekuensi hukum dari vonis yang diterima Hasto sebelumnya. 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebelumnya telah menjatuhkan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara kepada Hasto karena dinilai terbukti terlibat dalam perkara suap terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan buronan Harun Masiku.

Baca juga: Ini Alasan Menteri Hukum Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

Pemberian amnesti oleh Presiden merupakan hak prerogatif yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, yang menyatakan bahwa Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. 

Selain Hasto, dalam kesempatan yang sama DPR juga menyetujui pemberian abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang juga diajukan oleh Presiden Prabowo. 

Amnesti untuk Hasto Kristiyanto menjadi bagian dari total 1.116 orang yang pengampunannya disetujui dalam momen tersebut.