iklan periskop
Hukum

Mengenal 5 Jenis Royalti, dari Hak Cipta hingga Sumber Daya Alam

Royalti tidak hanya berlaku untuk musik dan buku. Simak lima jenis royalti paling umum, termasuk waralaba, paten, dan mineral yang diatur dalam UU.

11 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Mengenal 5 Jenis Royalti, dari Hak Cipta hingga Sumber Daya Alam
Ilustrasi pemilik kafe membayar royalti musik ke pencipta lagu. Image Generated by AI
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Pembayaran royalti tidak hanya terbatas pada hak cipta musik atau buku, tetapi mencakup beragam jenis kekayaan intelektual dan properti. Melansir dari RRI, Senin (11/8), royalti adalah kompensasi yang diberikan atas penggunaan properti orang lain, baik berupa merek dagang, karya cipta, maupun sumber daya alam.

Berikut adalah lima jenis royalti yang paling umum:

1. Royalti Waralaba 

Dalam bisnis waralaba, pemilik waralaba (franchisor) menerima royalti dari pihak lain yang membuka cabang dengan nama perusahaan mereka (franchisee). Pembayaran ini terdiri dari dua jenis, yaitu initial franchise fee atau biaya awal untuk menggunakan merek dagang dan model bisnis, serta ongoing royalty atau persentase dari pendapatan yang dibayarkan secara berkala.

2. Royalti Pertunjukan 

Royalti pertunjukan adalah kompensasi finansial yang berhak didapatkan oleh pencipta musik atau lagu. Ini berlaku ketika karya mereka digunakan sebagai soundtrack film, diputar di radio, atau dimainkan oleh pihak lain.

3. Royalti Paten 

Ketika seorang penemu (inovator) mematenkan produknya, pihak ketiga yang ingin menggunakan produk tersebut harus membuat perjanjian dan membayar royalti. Royalti paten ini bisa berupa teknologi industri, metode bisnis, atau formula farmasi. Pemegang paten bisa memperoleh royalti melalui lisensi eksklusif atau non-eksklusif.

4. Royalti Buku 

Jenis royalti ini diberikan kepada seorang penulis sebagai kompensasi atas hak cipta buku yang mereka ciptakan. Penerbit wajib memberikan royalti kepada penulis, yang umumnya dihitung berdasarkan persentase dari harga jual setiap buku.

5. Royalti Mineral dan Sumber Daya Alam 

Royalti ini diberikan oleh perusahaan ekstraksi kepada pemilik properti sebagai kompensasi atas pemanfaatan sumber daya alam. Pembayaran royalti sumber daya alam diatur dalam Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 dan diterapkan pada kegiatan penambangan, minyak, gas, serta kehutanan. Contohnya, pemilik tanah yang disewa untuk penambangan batu bara akan mendapatkan royalti berupa sebagian hasil ekstraksi.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Royalti, Royalti Musik, royalti musik di kafe, Hak Cipta, dan HAKI dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.