Periskop.id - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan distribusi royalti berbasis data penggunaan lagu akan mulai diterapkan secara bertahap pada Juni 2026. Hal ini berjalan paralel dengan skema Unlogged Performance Allocation (UPA) untuk lagu-lagu yang tidak memiliki data penggunaan terverifikasi.
Sekretaris Umum LMKN M. Bigi Ramadha Putra menjelaskan, distribusi UPA merujuk pada Surat Keputusan LMKN Nomor 001.SK.LMKN.IV.2026 tentang Pendistribusian Royalti Lagu dan/atau Musik Periode Tahun 2026. “Karena LMKN menggunakan data penggunaan lagu dari monitoring radio, televisi, dan platform digital sebagai dasar formula distribusi royalti, maka UPA diperlukan untuk mengompensasi kemungkinan adanya lagu yang diputar tetapi belum tercakup dalam data referensi tersebut,” ujarnya, Sabtu (30/5).
Alokasi UPA ditetapkan sebesar 20% dari total royalti yang dihimpun dari pengguna lagu yang tidak menyerahkan data. Skema ini juga diterapkan di beberapa negara lain, namun di Indonesia alokasinya relatif lebih besar karena LMKN periode 2025–2028 mendorong penguatan distribusi royalti berbasis data penggunaan karya.
Bigi menekankan pentingnya akurasi dan pembaruan data anggota LMK, karena hal ini berpengaruh langsung terhadap proses perhitungan dan distribusi royalti. “Kami mengimbau setiap LMK untuk memastikan data yang disampaikan benar, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan kendala dalam distribusi royalti ke depan,” tuturnya.
Makin Transparan
LMKN menargetkan sistem distribusi ke depan semakin transparan dan berbasis data penggunaan karya yang terverifikasi. Distribusi royalti melalui skema UPA periode Juli–Desember 2025 tercatat sebesar Rp4.627.077.246.
Dari total ini, Rp2.234.449.383 dialokasikan kepada 10.074 pencipta dan/atau pemegang hak cipta anggota LMK. Selain itu, Rp1.151.313.932 disalurkan kepada 556 produser, dan Rp1.151.313.932 lainnya diberikan kepada 1.830 pelaku pertunjukan anggota LMK.
Distribusi royalti dilakukan secara bertahap sesuai tahapan administrasi masing-masing LMK. Untuk pencipta dan pemegang hak cipta, proses masih berlangsung di tingkat LMKN, sementara koordinasi dengan LMK seperti Royalti Anugerah Indonesia (RAI) dan Karya Cipta Indonesia (KCI) dilakukan untuk mempercepat distribusi. Produser seperti Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) dan Anugerah Royalti Musik Indonesia (ARMINDO) telah menyampaikan invoice, sedangkan kelompok pelaku pertunjukan masih menunggu penyampaian invoice dari LMK seperti PRISINDO, PAPPRI, SELMI, dan Citra Nusa Swara (CNS).
Dalam upaya memperkuat tata kelola berbasis data, LMKN juga memperkenalkan istilah sleeping repertoire bagi repertoar anggota LMK yang tidak muncul dalam dua periode distribusi berturut-turut, tetapi tetap menerima distribusi melalui skema UPA. “Repertoar yang selama dua periode distribusi berturut-turut tidak muncul dalam data penggunaan, dapat dikategorikan sebagai sleeping repertoire dan tidak lagi diperhitungkan dalam distribusi UPA berikutnya,” kata Bigi.
Kebijakan ini diterapkan untuk mendorong distribusi royalti yang semakin akurat dan berbasis data aktual. Asal tahu saja, penguatan distribusi royalti berbasis data telah menjadi tren global. Berbagai negara menggunakan monitoring digital dan sistem berbasis algoritma untuk memastikan pembagian royalti lebih adil bagi pencipta, produser, dan pelaku pertunjukan.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar