iklan periskop
Hukum

Putusan MK: Frasa “Imbalan Wajar” Tak Lagi Mengikat, Royalti Wajib Berdasarkan Tarif Resmi

Mahkamah Konstitusi menegaskan royalti hak cipta harus diatur lewat peraturan resmi, menutup celah tafsir “imbalan wajar” dan melibatkan musisi serta masyarakat dalam penetapan tar...

7 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Mengenal 5 Jenis Royalti, dari Hak Cipta hingga Sumber Daya Alam
Ilustrasi pemilik kafe membayar royalti musik ke pencipta lagu. Image Generated by AI
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan penentuan royalti atau imbalan dalam konteks hak cipta diatur dalam peraturan perundang-undangan sesuai putusan MK Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Putusan ini menjadi respons dari para pemohon, Armand Maulana dan 28 musisi serta penyanyi lainnya, terkait makna frasa “imbalan yang wajar” dalam Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta.

“Menyatakan frasa ‘imbalan yang wajar’ dalam norma Pasal 87 ayat (1) UU 28/2014 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan’,” kata Ketua MK Suhartoyo, di Gedung MK, Rabu (17/12).

MK menyatakan frasa “imbalan yang wajar” dalam pasal tersebut menimbulkan ruang penafsiran dan ketidakpastian hukum tentang arti imbalan atau royalti yang wajar. Akibatnya, MK menegaskan ada parameter imbalan yang wajar harus mengacu pada tarif sesuai peraturan perundang-undangan dari lembaga/instansi berwenang.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan, penetapan tarif royalti seharusnya melibatkan partisipasi para pemangku kepentingan terkait. Selain itu, royalti atau imbalan tersebut tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat untuk mengekspresikan dan menikmati hasil karya ciptaan secara mudah dan terjangkau.

Enny menjelaskan, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) wajib melakukan koordinasi dan menetapkan besaran royalti sesuai kelaziman berdasarkan prinsip hak cipta. Koordinasi bertujuan untuk melakukan penghimpunan royalti. 

“Dalam hal ini, pembentuk undang-undang perlu segera mengatur perihal royalti atau imbalan yang terukur dan proporsional serta tidak memberatkan pengguna ciptaan dan masyarakat pada umumnya,” ucap Enny, dalam pembacaan pertimbangan hukum.

Diketahui, Perkara Nomor 28 dimohonkan oleh musisi Armand Maulana, Ariel NOAH, dan 27 musisi kenamaan lainnya. 

Salah satu latar belakang Armand Maulana dan kawan-kawan mengajukan perkara ini berkaitan dengan kasus yang dialami penyanyi Once Mekel. Sebab, Once dilarang membawakan lagu-lagu Dewa. Padahal, Once sebelumnya menjadi vokalis Dewa 19.

Jika Once tetap membawakan lagu Dewa, Once harus mendapatkan izin dan membayar royalti secara langsung kepada pencipta lagu. Kasus ini memicu kejadian lain yang serupa. Akibatnya, persoalan royalti perlu dijelaskan dalam aturan yang kuat dan mengikat.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai MK, Royalti, dan Royalti Musik dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.