periskop.id - Tri Taruna (TAR) Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel),  resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/12). Penahanan dilakukan usai Tri jadi buron dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel.

“Pasca dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap TAR dalam kapasitas sebagai tersangka, terkait dugaan tindak pemerasan di lingkungan Kejari HSU, malam ini penyidik langsung melakukan penahanan terhadap TAR,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Senin (22/12).

Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak Senin (22/12) sampai dengan 10 Januari 2026 di Gedung ACLC, C1 KPK.

Penahanan dilakukan usai Tri dibawa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Gedung Merah Putih KPK.

Saat tiba di Gedung Merah Putih, Tri dikerumuni wartawan dan mengaku tidak kabur dalam perkara tersebut.

“Nggak kabur,” ujarnya kepada wartawan.

Bahkan, Tri juga mengaku tidak menabrak petugas KPK saat OTT.

“Enggak pernah nabrak saya,” tutur dia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna, sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di HSU, Kalimantan Selatan. KPK meminta Tri menyerahkan diri usai kabur saat operasi tangkap tangan (OTT).

"Benar, sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga itu melakukan perlawanan dan melarikan diri," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Sabtu (20/12).

Selain Tri Taruna, KPK juga menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri HSU Asis Budianto sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.