iklan periskop
Hukum

Dirjen Pas Pindahkan 61 Warga Binaan Berisiko Tinggi ke Nusakambangan

Dirjen Pemasyarakatan memindahkan 61 warga binaan high risk ke Nusakambangan. Total kini 1.948 orang ditempatkan untuk pembinaan dan pengamanan di lapas super maximum dan maximum s...

6 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Dorong Perubahan Perilaku, Dirjenpas Pindahkan 1.882 Narapidana Berisiko Tinggi ke Nusakambangan
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan sebanyak 130 warga binaan risiko tinggi asal wilayah Jambi, Riau, dan Banten ke Nusakambangan, Jawa Tengah, Sabtu (27/12). ANTARA/HO-Ditjenpas
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan 61 warga binaan kategori berisiko tinggi (high risk) ke lembaga pemasyarakatan Super Maximum dan Maximum Security di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan, pemindahan tersebut dilakukan dalam dua tahap selama pekan ini. Dengan pemindahan terbaru ini, total warga binaan high risk yang ditempatkan di Nusakambangan mencapai 1.948 orang.

“Minggu ini kami melakukan dua kali pemindahan kepada 61 warga binaan kategori high risk. Jadi total sudah 1.948 warga binaan high risk kami pindahkan ke Nusakambangan untuk mendapatkan pembinaan dan pengamanan yang tepat,” kata Mashudi, dalam keterangannya, Minggu (1/2).

Mashudi menyebutkan, pemindahan tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam mengoptimalkan sistem pembinaan dan pengamanan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara atau rutan. 

Menurut Mashudi, pemindahan ke Nusakambangan tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga bertujuan rehabilitatif sesuai prinsip pemasyarakatan.

“Sekali lagi saya sampaikan bahwa pemindahan ke Nusakambangan ini bukan hanya tindakan represif, namun juga sebagai langkah rehabilitatif. Sesuai dengan nafas pemasyarakatan, pembinaan adalah program utama yang kami berikan,” tegas dia.

Mashudi menjelaskan, setiap warga binaan high risk akan menjalani asesmen secara berkala setiap enam bulan. Jika tingkat risikonya menurun, mereka akan dipindahkan ke lapas dengan tingkat pengamanan dan pembinaan yang lebih rendah.

Sebanyak 61 warga binaan tersebut ditempatkan di Lapas Kelas I Batu, Lapas Karanganyar, Lapas Besi, Lapas Gladakan, dan Lapas Narkotika Nusakambangan.

Adapun, warga binaan yang dipindahkan berasal dari Rutan Surakarta sebanyak 15 orang. Sementara dari wilayah Jawa Timur, terdiri atas 22 warga binaan Lapas Pamekasan, 14 warga binaan Lapas Kelas I Surabaya, serta 10 warga binaan Lapas Pemuda Madiun.

Selama proses pemindahan, pengawalan dilakukan secara ketat dengan melibatkan petugas Direktorat Pengamanan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah dan Jawa Timur, Kepolisian Surakarta, serta Brimob Polda Jawa Timur.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai dirjen pemasyarakatan, tahanan, dan warga binaan dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.