periskop.id - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengungkapkan, berdasarkan data yang diterima sampai akhir 2025, sebanyak 1.882 narapidana berisiko tinggi telah dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan pengamanan maksimum maupun super maksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah.
“Sampai dengan menjelang tutup tahun ini, total sudah 1.882 warga binaan high risk seluruh Indonesia kami pindahkan ke Nusakambangan,” kata Mashudi, Minggu (28/12).
Menurut Mashudi, salah satu tujuan pemindahan tersebut untuk menihilkan gangguan keamanan dan ketertiban. Langkah itu juga disebut sebagai wujud penerapan pembinaan dan pengamanan sesuai tingkat risiko warga binaan.
“Kami berharap upaya ini dapat berdampak besar dalam peningkatan keamanan dan ketertiban di lapas dan rutan, khususnya zero narkotika dan handphone seperti yang selalu diingatkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto,” jelas dia.
Mashudi mengatakan, tujuan terpenting dari pemindahan warga binaan risiko tinggi ke Nusakambangan adalah perubahan perilaku dari yang bersangkutan. Dengan demikian, narapidana diharapkan dapat lebih baik dan menyadari kesalahannya sampai nanti kembali ke lingkungan masyarakat sebagai warga negara yang baik.
Selain itu, Mashudi juga mengungkapkan, pemindahan terbaru dilakukan pada, Sabtu (27/12). Sebanyak 130 narapidana berisiko tinggi yang berasal dari Jambi, Riau, dan Banten dipindahkan ke berbagai lapas di Nusakambangan.
Adapun, rincian penempatan narapidana itu, yaitu lima ditempatkan di Lapas Batu, 31 narapidana di Lapas Karanganyar, 17 narapidana di Lapas Besi, 30 narapidana di Lapas Gladakan, 17 narapidana di Lapas Narkotika, dan 30 narapidana lainnya di Lapas Ngaseman.
Di sisi lain, Kepala Lapas Batu sekaligus Koordinator Wilayah Nusakambangan Irfan mengatakan, pemindahan dikawal oleh Direktorat Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), petugas di Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi, Riau, dan Banten, serta pihak kepolisian.
“Penerimaan dilakukan sesuai SOP (prosedur operasional standar), antara lain, pemeriksaan kesehatan dan kegiatan administrasi lainnya,” kata Irfan.
Tinggalkan Komentar
Komentar