periskop.id - Mantan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) Asis Budianto mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan ini diajukan oleh Asis terkait penangkapan yang dilakukan KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pemerasan.

Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Asis Budianto telah mendaftarkan permohonan praperadilan pada Selasa (27/1). 

“Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penangkapan,” tulis laman SIPP PN Jaksel, dikutip Senin (2/2).

PN Jaksel juga sudah menjadwalkan sidang perdana perkara yang diajukan Asis, pada Senin (9/2), di Ruang Sidang 03. Namun, sampai saat ini, petitum permohonan praperadilan tersebut belum ditampilkan dalam laman SIPP PN Jaksel.

KPK Hormati Langkah Eks Kasi Intel Asis Budianto

Menanggapi praperadilan yang diajukan Asis, KPK mengaku menghormati setiap proses hukum yang ditempuhnya.

“KPK tentunya menghormati hak setiap pihak untuk menempuh upaya hukum, termasuk pengajuan praperadilan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kepada wartawan, Minggu (1/2).

Namun, Budi menegaskan, seluruh rangkaian tindakan penegakan hukum yang dilakukan dalam perkara tersebut oleh penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

“Oleh karena itu, tindakan penangkapan yang dilakukan KPK memiliki dasar hukum yang kuat dan sah. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 19 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu tertangkapnya seseorang saat melakukan tindak pidana, sesaat setelah melakukannya, diteriakkan massa, atau ditemukan barang bukti sesaat setelah kejadian,” jelas Budi.

Budi menyampaikan, dalam perkara ini, kondisi-kondisi sesuai ketentuan KUHAP tersebut telah terpenuhi.

“Sehingga tindakan penangkapan oleh KPK dilakukan secara sah dan profesional,” tegas dia.

Budi juga mengungkapkan, pihaknya memastikan seluruh proses penegakan hukum dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip due process of law, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).

Pimpinan Lebih Dulu Ajukan Praperadilan

Sebelumnya, eks Kajari HSU Albertinus Parlinggoman lebih dahulu mengajukan praperadilan terkait dugaan korupsi yang menjeratnya, dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penyitaan, nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL diajukan pada Jumat (23/1).

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penyitaan," tulis laman SIPP PN Jaksel, Sabtu (24/1).

Sidang perdana praperadilan antara Albertinus melawan KPK dijadwalkan digelar pada Jumat, 6 Februari 2026, pukul 11.00 WIB. 

Menanggapi gugatan Albertinus tersebut, KPK juga menghormati setiap proses hukum yang dilakukan, termasuk praperadilan. 

Adapun, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka, yaitu Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi, Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri HSU Asis Budianto. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Namun, perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).