periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati hak setiap tersangka untuk mengajukan upaya hukum, termasuk praperadilan. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman, yang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
“Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati hak setiap tersangka untuk mengajukan upaya hukum, termasuk pengajuan praperadilan, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Jakarta, Minggu (25/1).
Kendati demikian, Budi menegaskan, penetapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka pada perkara dugaan tindak pemerasan dalam penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, baik dari aspek formil maupun materiil,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, telah dilaksanakan secara cermat, profesional, dan akuntabel. Penetapan tersangka juga didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah dan kuat.
“Penanganan perkara juga didukung oleh fakta hukum yang jelas, termasuk keterangan para pihak, dokumen, serta barang bukti lain yang relevan dan saling bersesuaian,” tegas dia.
Budi menambahkan, perkara tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT). Dalam peristiwa itu, tim KPK mengamankan para terduga pelaku secara langsung beserta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana di lapangan.
“KPK memastikan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan berdasarkan kecukupan bukti, bukan asumsi, serta menjunjung tinggi prinsip due process of law,” tegasnya.
Dalam penanganan perkara ini, KPK juga mendapat dukungan penuh dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Dukungan tersebut merupakan bentuk sinergi antar-aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.
“Dalam rangkaian prosesnya pun, Tim Kejaksaan Agung juga membantu mengamankan pihak lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam proses penyidikannya di KPK. Hal tersebut sekaligus sebagai wujud sinergi antar-APH (aparat penegak hukum),” ungkap dia.
Terkait penyitaan barang bukti yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan, Budi menyebut tindakan penyidik dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan telah dilengkapi administrasi yang sah untuk memenuhi aspek formil.
“Penyitaan yang dilakukan dalam rangkaian penyidikan tersebut tentunya juga sudah dilengkapi dengan administrasinya untuk pemenuhan aspek formilnya,” tutur Budi.
Diketahui, Albertinus Parlinggoman mengajukan praperadilan terkait dugaan korupsi yang menjeratnya, dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penyitaan. Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan diajukan pada Jumat (23/1/2026).
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penyitaan," tulis laman SIPP PN Jaksel, Sabtu (24/1).
Sidang perdana praperadilan antara Albertinus melawan KPK dijadwalkan digelar pada Jumat, 6 Februari 2026, pukul 11.00 WIB. Sampai saat ini, petitum permohonan praperadilan tersebut belum ditampilkan dalam laman SIPP PN Jaksel.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka, yaitu Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi, Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri HSU Asis Budianto. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Tinggalkan Komentar
Komentar