periskop.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih mendalami status hukum pengemudi mobil Mitsubishi Pajero yang terlibat dalam kasus tabrak lari terhadap seorang pedagang buah di kawasan Kalimalang, Jakarta Timur. Meski pelaku telah diamankan, kepolisian menyatakan pengemudi tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengonfirmasi bahwa saat ini pengemudi tersebut masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

“Belum, masih saksi,” kata Ojo kepada wartawan, Selasa (5/5).

Ojo menyampaikan, pihaknya hari ini akan melangsungkan gelar perkara terkait tabrak lari tersebut.

“Hari ini rencana gelar perkara,” ujarnya.

Insiden kecelakaan itu terjadi pada Sabtu (2/5) pagi sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Raya Kalimalang arah timur, tepatnya dekat Halte Agraria, Duren Sawit. Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Darwis Yunarta, menjelaskan bahwa kendaraan Pajero dengan nomor polisi B 1756 PJL melaju dari arah barat menuju timur sebelum akhirnya menabrak korban.

Kepolisian pun telah menangkap pengemudi mobil Mitsubishi Pajero yang sebelumnya melarikan diri usai menabrak korban.

“Pelaku dan kendaraan sudah kami amankan, proses berjalan sesuai SOP,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/5).