Periskop.id – Kasus tabrak lari yang menimpa seorang pedagang buah di kawasan Kalimalang, Jakarta Timur, akhirnya menemui titik terang. Kepolisian telah menangkap pengemudi mobil Mitsubishi Pajero yang sebelumnya melarikan diri usai menabrak korban.

"Pelaku dan kendaraan sudah kami amankan dan berlanjut proses berjalan sesuai SOP," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/5). 

Meski pelaku telah diamankan, pihak kepolisian belum mengungkap secara rinci identitas pengemudi maupun kronologi penangkapan. Proses penyelidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara.

Insiden kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu (2/5) pagi sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Raya Kalimalang arah timur, tepatnya dekat Halte Agraria, Duren Sawit. Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKP Darwis Yunarta menjelaskan, kendaraan Pajero dengan nomor polisi B 1756 PJL melaju dari arah barat menuju timur sebelum akhirnya menabrak korban.

"Berdasarkan keterangan yang didapat dari petugas yang mencari informasi di TKP kendaraan jenis Mitsubishi Pajero dengan nomor B 1756 PJL melaju dari arah barat menuju timur di Jalan Raya Kalimalang," tuturnya. 

Korban berinisial KA (62), seorang pedagang buah yang tengah mendorong gerobak saat menyeberang jalan, mengalami luka serius akibat insiden tersebut. Ia mengalami luka robek di kepala, patah pada ibu jari tangan kanan, serta memar dan lecet di bagian wajah. Saat ini korban telah mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri, Jakarta Timur.

Melarikan Diri
Setelah menabrak korban, pengemudi tidak berhenti dan justru meninggalkan lokasi kejadian. Aksi tersebut sempat viral di media sosial setelah rekaman dashcam beredar luas. "Aksi tabrak lari yang terekam kamera dasbor (dashcam)kembali menghebohkan warga Jakarta Timur pagi ini, Sabtu (2/5). Insiden memprihatinkan tersebut terjadi tepat di depan Indogrosir, sekitar Halte Kavling Agraria, Duren Sawit, pada pukul 06:57 WIB," tulis akun @lbj_jakarta

Dalam rekaman yang beredar, terlihat korban terpental setelah ditabrak kendaraan yang melaju cukup kencang. Alih-alih berhenti, pengemudi langsung melarikan diri ke arah Kalimalang.

Kasus ini kembali menyoroti tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia, khususnya yang melibatkan tabrak lari. Data Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) menunjukkan sepanjang 2025 terjadi lebih dari 150 ribu kasus kecelakaan lalu lintas secara nasional, dengan faktor utama didominasi kelalaian pengemudi.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa pelaku tabrak lari dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk hukuman penjara dan denda, karena tidak memberikan pertolongan kepada korban.

Penangkapan pelaku diharapkan menjadi peringatan bagi pengendara lain untuk lebih bertanggung jawab di jalan raya. Polisi menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.