Periskop.id - Komisi I DPR RI memutuskan draf Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) tidak dipublikasikan ke publik selama proses pembahasan di Panitia Kerja (Panja) berlangsung. Keputusan ini disampaikan Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto dalam rapat kerja persetujuan tingkat I, Senin (29/6).

Utut menjelaskan, draf yang beredar terlalu cepat ke publik berisiko menimbulkan sorotan berlebihan sebelum rumusan final disepakati. Pembahasan substansi RUU baru akan dibuka ke publik setelah dianggap sudah matang di tahap Panja.

"Mohon juga di tahapan ini saya meminta untuk draft-draft ini sebaiknya tidak perlu keluar dulu. Karena nanti terlalu banyak hoax," kata Utut Adianto dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/6).

Ia menambahkan, draf bisa dibuka ke publik nanti kalau memang dibutuhkan, setelah pembahasan mencapai tahapan tertentu. Pernyataan itu disampaikan usai seluruh fraksi menyetujui RUU KKS dilanjutkan ke pembahasan substansi.

Pembentukan Panja sendiri disepakati dalam rapat yang sama, dengan Sukamta ditunjuk sebagai ketua. Komposisi Panja melibatkan 45 anggota Komisi I, terdiri dari pimpinan lima orang dan anggota 18 orang.

Rinciannya, PDI Perjuangan mendapat empat kursi, Golkar tiga kursi, dan Gerindra tiga kursi. NasDem dan PKB masing-masing dua kursi, sementara PKS, PAN, dan Partai Demokrat masing-masing satu kursi, kecuali PAN yang mendapat dua kursi.

Utut menyebut, formula pembagian kursi ini sudah ditetapkan sejak awal pembentukan Komisi I, sehingga tidak berubah untuk pembahasan RUU KKS. Pihak pemerintah diberi kewenangan penuh menentukan sendiri komposisi tim yang akan duduk di Panja.

Sebelum pembentukan Panja, mekanisme DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) juga disepakati. Delapan fraksi di Komisi I terlebih dahulu menyerahkan DIM kepada pemerintah, karena RUU ini berstatus inisiatif pemerintah.

Utut menjelaskan, urutan penyerahan DIM berbeda jika RUU berasal dari inisiatif DPR. Untuk RUU inisiatif pemerintah seperti RUU KKS, DIM dari fraksi diserahkan lebih dulu sebelum DIM dari pemerintah.

"Karena ini undang-undang baru, jadi kita tidak pasal-pasal ini, nanti kita dedicated to excellence," ujarnya, merujuk pada kompleksitas pembahasan RUU yang belum memiliki banyak rujukan pengaturan serupa di undang-undang lain.