Periskop.id - Pemerintah memaparkan 10 poin materi pokok yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Paparan ini disampaikan dalam rapat kerja persetujuan tingkat I bersama Komisi I DPR RI, Senin (29/6).
Wakil Menteri Hukum Edy OS Hiariej membacakan penjelasan Presiden atas RUU tersebut. Ia menjelaskan, regulasi ini disusun untuk merespons eskalasi ancaman cyber yang makin kompleks dan lintas batas negara.
"Meningkatnya ketergantungan terhadap teknologi digital juga diikuti oleh ekskalasi ancaman cyber yang semakin kompleks, terorganisasi, dan tidak terbatas pada lintas batas negara," kata Edy OS Hiariej dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/6).
Poin pertama RUU mengatur penyelenggaraan keamanan siber pada infrastruktur informasi dan infrastruktur informasi kritikal. Aturan ini memuat kewajiban bagi penyelenggara infrastruktur informasi untuk melindungi sistem yang dimiliki, dikelola, atau dioperasikan.
Poin kedua mengatur penyelenggaraan ketahanan siber lewat peningkatan kapasitas sumber daya manusia, teknologi, dan proses bisnis. Poin ketiga menyangkut kerja sama internasional, mengingat penanganan ancaman siber memerlukan koordinasi antarnegara.
Poin keempat menjadi yang paling rinci, yakni penguatan peran pemerintah dalam penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber. Cakupannya meliputi penyusunan standar dan kebijakan nasional, pengembangan SDM lewat pendidikan dan pelatihan, penumbuhan ekosistem industri teknologi keamanan siber nasional, pemberian penghargaan bagi penyelenggara infrastruktur kritikal yang berkinerja baik, hingga pemantauan anomali trafik internet.
Poin kelima mengatur pelaksanaan audit teknis, yaitu proses pemeriksaan dan pengumpulan fakta secara sistematis terhadap insiden siber. Poin keenam membuka ruang partisipasi masyarakat, yang dapat disampaikan secara langsung maupun tidak langsung dalam penyelenggaraan keamanan siber.
Tiga poin terakhir menyangkut aspek pendanaan, mekanisme penyidikan, dan pengenaan sanksi administrasi. Edy menambahkan, poin kesepuluh mengatur ketentuan pidana untuk core crime yang belum ditemukan pengaturannya di undang-undang lain.
"Berdasarkan pengaturan di atas, maka diharapkan rancangan undang-undang tentang keamanan dan ketahanan cyber ini dapat menjadi dasar penyelenggaraan keamanan dan ketahanan cyber nasional," ujarnya.
RUU ini merupakan inisiatif pemerintah yang diajukan lewat surat presiden tertanggal 9 Februari 2026. Edy menyebut, regulasi ini diharapkan mampu melindungi infrastruktur informasi kritikal sebagai upaya pelayanan bagi masyarakat yang kerap menjadi target utama ancaman siber.
Tinggalkan Komentar
Komentar