Periskop.id - Komisi I DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) untuk dibahas lebih lanjut bersama pemerintah. Delapan fraksi menyatakan sepakat dalam rapat kerja persetujuan tingkat I, Senin (29/6).

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto dan dihadiri perwakilan empat menteri, yakni Menteri Hukum, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Wakil Menteri Hukum Edy OS Hiariej hadir mewakili pemerintah untuk menyampaikan penjelasan Presiden atas RUU tersebut.

"Dengan ini kerapat kerja Komisi 1 DPR RI dengan pemerintah dalam rangka pembicaraan tingkat 1 persetujuan untuk pembahasan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber saya nyatakan dibuka," kata Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/6).

Kedelapan fraksi yang menyatakan setuju adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat. Persetujuan ini menjadi syarat awal sebelum pembahasan substansi RUU dilanjutkan ke tahap Panitia Kerja (Panja).

Fraksi PKB lewat juru bicaranya menyampaikan catatan, penjelasan pemerintah belum menyentuh soal lemahnya koordinasi antar-kementerian dan lembaga dalam penanganan cyber security. Fraksi ini juga meminta kejelasan istilah, apakah RUU akan memakai frasa "infrastruktur informasi kritikal" atau "informasi vital" sesuai Peraturan Presiden 82 Tahun 2022.

Utut Adianto menyebutkan, pembahasan detail teknis termasuk catatan-catatan dari fraksi akan dibawa ke forum Panja. "Sebelum ke fraksi PKS saya remind bahwa ini persetujuan dahulu untuk detail teknisnya nanti di Panja, disanalah berdebat yang panjang, disanalah teman-teman pemerintah juga menjelaskan argumentasi sekuat-kuatnya," ujarnya dalam rapat yang sama.

Setelah seluruh fraksi menyatakan sepakat, Utut resmi mengetuk persetujuan pembahasan RUU KKS. Pembentukan Panja sekaligus disepakati, dengan Sukamta ditunjuk sebagai ketua.

Komposisi Panja melibatkan 45 anggota Komisi I, terdiri dari pimpinan lima orang dan anggota 18 orang. Rinciannya, PDI Perjuangan empat orang, Golkar tiga orang, Gerindra tiga orang, NasDem dua orang, PKB dua orang, PKS satu orang, PAN dua orang, dan Partai Demokrat satu orang.

Utut Adianto meminta draf RUU tidak dipublikasikan ke publik selama proses pembahasan berlangsung. Alasannya, agar pembahasan tidak terganggu oleh berbagai sorotan dari luar sebelum rumusan final disepakati.

Wamenkum Edy OS Hiariej menyampaikan, pemerintah akan segera menggelar rapat internal untuk menanggapi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang sudah diserahkan delapan fraksi. "Kami mewakili pemerintah mengucapkan terima kasih kepada Yang Mulia pimpinan dan seluruh anggota Komisi 1 untuk membahas rancangan undang-undang tentang keamanan dan ketahanan siber," ujarnya menutup rapat.