periskop.id - Komisi III DPR dan pemerintah resmi menyepakati dua batas usia pensiun anggota Polri dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Tamtama dan bintara akan memasuki masa pensiun di usia 59 tahun, sedangkan kelompok perwira di usia 60 tahun.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej merinci, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi semuanya masuk dalam kelompok pensiun usia 60 tahun. Untuk jenjang perwira tinggi bintang empat, ada ketentuan khusus yang membedakannya dari pangkat lain.
"Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang maksimal satu tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden," kata Eddy, sapaan akrabnya, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Gedung DPR, Jakarta, Senin.
Ketentuan soal batas usia pensiun ini termuat dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri nomor 55, yakni substansi baru tentang pemberhentian anggota Polri dengan hormat dari jabatan. Eddy menegaskan, pembedaan berdasarkan pangkat sengaja dirancang untuk menjaga motivasi personel agar tidak terkikis.
"Kalau semuanya sama rata 60 tahun, sesungguhnya yang terjadi adalah demotivasi. Bintara dan tamtama akan mengatakan 'Kami tidak perlu sekolah untuk perwira, toh pensiunnya sama dengan perwira, 60 tahun,'" ujar Eddy.
Pemerintah juga mempertimbangkan ketimpangan masa kerja antarpangkat jika batas usia disamaratakan. Eddy mencontohkan, seseorang yang menjadi bintara-tamtama sejak usia 18 tahun dan pensiun di 60 tahun akan menjalani masa kerja 42 tahun, jauh melampaui perwira yang menempuh pendidikan lebih lama. Karena itu, pembedaan usia pensiun dinilai perlu untuk menciptakan persaingan yang sehat di internal Polri.
Namun, kesepakatan ini sempat diwarnai perdebatan. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta agar usia pensiun seluruh anggota Polri cukup disamakan saja menjadi 60 tahun. "Sudahlah, sama saja 60 ini. Setuju 60 tahun semua?" kata Habib.
Eddy bergeming. Ia mengingatkan bahwa penyeragaman di angka 60 tahun justru berpotensi mengganggu ekosistem internal Polri, baik dari sisi anggaran maupun regenerasi. Aspek regenerasi disebut menjadi pertimbangan utama mengapa pemerintah tidak menetapkan batas pensiun lebih tinggi dari 60 tahun.
Habib kemudian menanyakan dampak ke anggaran. Setelah Eddy memaparkan risikonya, legislator akhirnya menyatakan sepakat mengikuti usulan pemerintah. "Oke, ya, ikut pemerintah, ya," ucap Habib.
Ketentuan baru ini berbeda signifikan dari aturan yang berlaku saat ini. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, batas usia pensiun anggota Polri dipatok maksimal 58 tahun. Anggota dengan keahlian khusus yang sangat dibutuhkan bisa dipertahankan hingga usia 60 tahun.
"Kalau 60 semua, itu bisa terjadi zero growth karena mesti antara pensiun dan yang masuk itu sebanding. Kalau semua diperpanjang 60, itu terjadi masalah untuk anggaran dan kemudian rekrutmennya akan stagnan. Jadi itu mengapa harus ada pembedaan," jelas Wamenkum.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar