Polisi Usut Dugaan Penistaan Agama di The Sounds Project, EO dan MC Dipanggil
Polisi menyelidiki dugaan penistaan agama di The Sounds Project Ancol setelah video tantangan hafalan Al-Qur'an viral. EO dan MC dijadwalkan diperiksa

Periskop.id - Kepolisian menyelidiki dugaan penistaan agama setelah video tantangan membaca atau menghafal ayat Al-Qur'an di salah satu booth minuman keras, dalam festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara, viral di media sosial. Penyelidik akan meminta klarifikasi pihak penyelenggara acara dan pemandu acara atau MC untuk menelusuri kronologi serta pihak yang bertanggung jawab.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Polsek Pademangan telah berkoordinasi dengan pihak event organizer (EO) serta pemilik booth sebagai bagian dari proses penyelidikan.
"Guna memproses kasus tersebut, Polsek Pademangan telah berkoordinasi dengan pihak penyelenggara acara (event organizer/EO) dan pemilik stan (booth) di lokasi untuk mendukung kelancaran proses hukum," ucapnya.
Polisi menjadwalkan klarifikasi terhadap pihak EO dan MC pada Selasa (11/8/2026). Setelah pemeriksaan dan kelengkapan administrasi penyelidikan selesai, kepolisian akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan status hukum kasus tersebut.
Kapolsek Pademangan AKP Daniel Dirgala secara terpisah juga memastikan polisi masih melakukan pengecekan dan penyelidikan terhadap kejadian itu. Sementara Unit Reskrim Polsek Pademangan akan meminta keterangan sejumlah saksi, untuk mengetahui bagaimana tantangan tersebut berlangsung dan siapa saja yang terlibat.
Video Tantangan Hafalan Al-Qur'an Viral
Kasus tersebut mencuat setelah sebuah video beredar luas di media sosial. Rekaman memperlihatkan seorang pengunjung melafalkan ayat Al-Qur'an di area salah satu booth dalam The Sounds Project. Narasi yang beredar menyebut aktivitas itu sebagai tantangan hafalan Surah Ad-Duha dengan hadiah berupa minuman beralkohol.
Namun, hingga proses penyelidikan berjalan, kepolisian belum menyimpulkan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana penistaan agama. Karena itu, kejadian tersebut masih harus ditempatkan sebagai dugaan sampai aparat menyelesaikan pemeriksaan dan menentukan status hukumnya.
Polisi juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau ingin melaporkan peristiwa tersebut secara resmi. Langkah ini dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berada di lokasi saat kejadian.
The Sounds Project Minta Maaf dan Kecam Aksi di Booth
Penyelenggara The Sounds Project telah memberikan respons setelah rekaman tersebut menuai kritik. Melalui akun resminya, promotor menyatakan aktivitas itu berada di luar arahan maupun persetujuan penyelenggara.
The Sounds Project juga mengaku telah menegur pihak sponsor terkait dan meminta persoalan tersebut diselesaikan hingga tuntas. "Kami tidak pernah dan tidak akan pernah menoleransi bentuk penistaan agama atau tindakan yang menyinggung SARA oleh pihak mana pun yang beraktivitas di area acara kami, termasuk sponsor dan mitra kerja sama," tulis akun tersebut.
Penyelenggara juga menyatakan akan mengevaluasi pengawasan terhadap aktivitas sponsor dan mitra di area festival, serta mengidentifikasi pihak yang terlibat langsung dalam insiden tersebut.
The Sounds Project juga menegaskan, pihaknya tidak membenarkan penggunaan agama sebagai bagian dari tantangan maupun promosi produk. Penyelenggara menyebut merasa marah dan kecewa terhadap kejadian tersebut.
MUI Ikut Kecam Tantangan
Kontroversi tersebut turut mendapat perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menilai tindakan yang menyandingkan bacaan Al-Qur'an dengan hadiah minuman keras tidak dapat dibenarkan dari sisi agama maupun etika.
“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum,” kata Niam.
Menurut MUI, membaca Al-Qur'an merupakan ibadah, sehingga menjadikannya sebagai gimik untuk memperoleh minuman beralkohol dipandang merendahkan kesucian kitab suci. Pernyataan MUI tersebut merupakan penilaian keagamaan dan moral, sementara penentuan apakah terdapat tindak pidana tetap berada pada proses penegakan hukum yang kini dilakukan kepolisian.
Penyelidikan polisi kini menjadi tahap penting untuk memastikan kronologi secara utuh, termasuk apakah tantangan tersebut merupakan program resmi booth, tindakan individu di lokasi, atau aktivitas yang muncul tanpa persetujuan penyelenggara. Klarifikasi terhadap EO, MC, pemilik booth, dan saksi menjadi dasar sebelum kepolisian menentukan kelanjutan perkara.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Budi Hermanto, polda metro jaya, dan minuman beralkohol dengan mengeklik tautan.



Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.