Vonis Eks Camat Cabul Rendah, Kejari Natuna Ajukan Banding
Kejaksaan Negeri Natuna melawan vonis 1 tahun 8 bulan penjara untuk eks Camat Pulau Tiga yang terjerat kasus pencabulan anak di bawah umur.

Periskop.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Kepulauan Riau, resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Natuna terhadap mantan Camat Pulau Tiga nonaktif, Junaidi. Terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur itu sebelumnya divonis 1 tahun 8 bulan penjara.
Kasi Intel Kejari Natuna Aditya Syaummil Patria menjelaskan, vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Junaidi dengan hukuman empat tahun penjara.
"Permohonan banding kita ajukan pada akhir Juli 2026, setelah lima hari putusan ditetapkan hakim," kata Aditya di Natuna, Selasa (18/8).
Aditya memaparkan, langkah banding ditempuh usai tim JPU mempelajari secara mendalam poin-poin putusan majelis hakim. Menurutnya, ada alasan kuat dan dasar hukum yang cukup untuk membawa perkara ke pengadilan tingkat lebih tinggi.
Upaya ini, lanjut Aditya, jadi bagian dari langkah Kejari Natuna memperoleh pemeriksaan ulang demi memastikan rasa keadilan bagi korban. Kejaksaan tetap menghormati putusan pengadilan tingkat pertama, sembari menggunakan hak hukum yang diatur perundang-undangan.
Kasus yang menjerat Junaidi bermula awal tahun 2026. Polres Natuna resmi menahan Junaidi pada pekan ketiga Januari 2026, setelah penyidik mengantongi alat bukti cukup lewat gelar perkara.
Saat dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu terjadi, Junaidi masih menjabat sebagai camat aktif. Bupati Natuna Cen Sui Lan kemudian memberhentikan Junaidi sementara dari jabatannya, setelah menerima surat pemberitahuan pemeriksaan dari kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Richie Putra sebelumnya mengonfirmasi, tersangka diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang anak perempuan yang saat kejadian masih di bawah umur.
Proses hukum kini berlanjut di tingkat banding untuk menentukan hukuman final bagi mantan pejabat wilayah perbatasan itu. Hingga kini, putusan banding belum keluar.
"Kejaksaan tetap mengikuti seluruh tahapan perkara sesuai aturan dan akan menunggu hasil pemeriksaan pada tingkat banding. Keputusan akhir nantinya berada pada majelis hakim yang memeriksa perkara di tingkat banding. Hingga saat ini belum ada putusan bandingnya," tambah Aditya.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan mengeklik tautan.
Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.