Periskop.id - Polda Metro Jaya menjadwalkan pelimpahan tersangka Roy Suryo dan dokter Tifa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Sebelum pelimpahan, Roy dan Tifa lebih dulu akan dipindahkan dari RS Polri Kramat Jati ke Rutan Polda Metro Jaya pada Minggu malam ini. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan keberangkatan menuju Kejari Jaksel dijadwalkan pukul 09.00 WIB.
"Tersangka Tifa dan Roy Suryo akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan PMJ. Selanjutnya besok jam 9.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk Tahap 2," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (21/6).
Budi menerangkan, proses pemindahan dari rumah sakit ke rutan masih dalam tahap koordinasi antara penyidik dan pihak RS Polri.
"Posisi saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS terkait pemindahan dari RS ke Rutan PMJ," ucapnya.
Roy dan Tifa ditangkap pada Jumat (19/6) dan langsung menjalani perawatan rawat inap di RS Polri Kramat Jati pascapenangkapan. Penangkapan itu merupakan bagian dari rangkaian proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menerangkan, penangkapan dilakukan demi memastikan kedua tersangka hadir saat proses pelimpahan berlangsung.
Berkas perkara kasus ini sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, sehingga proses pelimpahan ke tahap selanjutnya pun dapat berjalan.
"Guna memastikan pelimpahan tersangka dan barang bukti berjalan lancar, penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," kata Iman.
Kasus ini bermula dari tudingan yang dilontarkan Roy Suryo dan dokter Tifa soal dugaan ijazah palsu milik Jokowi. Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelum akhirnya berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar