Kubu Febrie Uji Prosedur Penetapan Tersangka di Sidang Praperadilan
PN Jaksel menggelar sidang praperadilan Febrie Adriansyah untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan tindakan paksa, termasuk konstruksi predicate crime dalam kasus dugaan TPP...

Periskop.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah, Selasa (18/8). Perkara yang teregister dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB untuk menguji keabsahan formil tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak penyidik.
Anggota Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyatakan pihaknya hadir memenuhi agenda persidangan dan mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan secara objektif.
“Praperadilan merupakan forum hukum yang disediakan untuk menguji apakah tindakan-tindakan dalam proses penegakan hukum telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Karena itu, kami mengajak semua pihak menghormati proses persidangan dan memberikan ruang kepada hakim untuk memeriksa serta menilai perkara ini secara objektif,” kata Febri, dalam keterangannya, Selasa (18/8).
Febri menjelaskan, permohonan praperadilan ini menitikberatkan pada pengujian keabsahan formil penetapan tersangka yang dilakukan tanpa didahului pemeriksaan terhadap kliennya sebagai calon tersangka. Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan keabsahan tindakan penggeledahan dan upaya paksa lainnya.
“Yang kami uji dalam praperadilan ini adalah prosedurnya. Apakah penetapan tersangka, penggeledahan, maupun upaya paksa lainnya telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak. Hal tersebut nantinya kami serahkan untuk diperiksa dan dinilai oleh hakim,” ujar Febri.
Kubu pemohon menegaskan langkah praperadilan ini diambil murni sebagai bentuk penghormatan terhadap koridor hukum acara yang berlaku, bukan untuk menghambat proses penegakan hukum perkara pokok.
“Jadi tidak tepat jika praperadilan dipahami sebagai cara untuk mengaburkan proses hukum. Praperadilan merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang dan berlaku bagi setiap orang tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan. Hal ini penting untuk dipahami secara tepat oleh publik,” tegasnya.
Selain keabsahan penetapan tersangka, tim advokat turut menyoroti konstruksi tindak pidana asal (predicate crime) dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang digabungkan dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik).
Menurutnya, hal tersebut harus merujuk pada ketentuan Pasal 74 UU TPPU beserta putusan Mahkamah Konstitusi.
“Dalam perkara TPPU, persoalannya bukan apakah penyidik harus menunggu sampai perkara tindak pidana asal diputus di persidangan. Yang perlu dilihat adalah apakah tindak pidana asalnya sudah jelas sebagai dasar dari penyidikan TPPU tersebut. Hal ini yang akan kami sampaikan dan uji dalam persidangan,” jelas Febri.
Tim kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk mengikuti jalannya sidang hingga putusan akhir dan menyerahkan seluruh pengujian perkara ini kepada independensi majelis hakim.
“Kami menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan pengujian mengenai sah atau tidaknya tindakan-tindakan tersebut kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan,” ungkapnya.
Diketahui, Kejagung resmi menahan Febrie Adriansyah usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Rutan KPK. Penahanan terhadap Febrie berkaitan langsung dengan penyidikan kasus dugaan pencucian uang yang pengusutannya telah berjalan. Dugaan TPPU tersebut disinyalir terjadi selama Febrie menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat di lingkungan korps adhyaksa.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin (NH) selaku pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan TPPU tersebut. Namun, terkait detail peran Nurman, Kejagung tidak menjelaskan lebih lanjut.
Sebelumnya, Polri juga telah menetapkan Don Ritto dalam kasus TPPU. Saat ini, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejagung.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Kuasa Hukum, dan Febrie Adriansyah dengan mengeklik tautan.

Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.