iklan periskop
Hukum

Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Investasi

Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan investasi. Polisi menyebut keuntungan dan modal korban belum dikembalikan

9 jam yang lalu · 4 mnt baca
Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Investasi
Ruben Onsu. dok. Instagram/ Ruben Onsu
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan presenter Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait investasi usaha. Penetapan dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 22 Agustus 2025. Berdasarkan keterangan kepolisian, Ruben diduga menawarkan kepada korban berinisial DM untuk menempatkan sejumlah dana pada usaha yang dimilikinya, dengan kesepakatan pemberian keuntungan.

Namun, ketika tenggat yang disepakati tiba, polisi menyebut keuntungan belum diterima dan modal yang telah diserahkan korban juga belum dikembalikan. Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar korban menempuh jalur hukum.

"Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Perkara tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025. Polisi menyebut pelapor berinisial P, korban berinisial DM, sedangkan RSO sebelumnya tercatat sebagai terlapor.

Kasus Naik Penyidikan Sejak April 2026

Penanganan perkara berlangsung selama hampir setahun sejak laporan pertama dibuat. Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.

"Pada tahap penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli," katanya.

Detik melaporkan, berdasarkan penjelasan polisi, korban awalnya tertarik setelah mendapat tawaran investasi pada usaha milik Ruben. Kedua pihak kemudian membuat kesepakatan dan korban menyerahkan modal dengan adanya janji keuntungan.

"Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," kata Joko kepada wartawan.

Menurut laporan Liputan6, kepolisian menyebut usaha yang menjadi objek kerja sama bergerak dalam jual beli produk. Kendati demikian, polisi belum mengungkap detail produk yang diperdagangkan maupun nominal dana yang diserahkan korban karena masih menjadi materi penyidikan.

"Jadi, laporan kerugiannya itu bagian dari materi penyidikan, rekan-rekan. Nanti pada akhirnya kami akan sampaikan," kata Joko.

Dengan demikian, hingga saat ini belum ada angka resmi mengenai nilai kerugian yang diklaim korban. Informasi yang telah dikonfirmasi polisi baru sebatas adanya sejumlah modal yang diserahkan berdasarkan kesepakatan investasi serta keuntungan dan modal yang disebut belum diterima kembali saat jatuh tempo.

Ruben Akan Diperiksa sebagai Tersangka

Setelah penetapan tersangka, penyidik berencana memanggil Ruben untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitas barunya. Pemeriksaan tersebut menurut kepolisian kemungkinan dilaksanakan pada pekan berikutnya.

"Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan," ujar Joko.

Tahapan tersebut menjadi penting karena polisi masih mendalami konstruksi perkara, termasuk kesepakatan bisnis, aliran dana, serta keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan investasi tersebut.

Hingga berita mengenai penetapan tersangka dipublikasikan Kamis malam, Ruben Onsu maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan resmi terhadap perkara tersebut. Detik menyatakan telah mencoba meminta tanggapan Ruben melalui pesan langsung Instagram, tetapi belum memperoleh respons saat berita diterbitkan. Liputan6 juga melaporkan belum adanya pernyataan resmi dari pihak Ruben.

Perkara ini berbeda dengan laporan lain yang pernah dibuat Ruben sendiri di Polda Metro Jaya pada Juli 2025 terkait dugaan perundungan dan pencemaran nama baik terhadap anaknya. Kasus tersebut memiliki nomor laporan dan objek perkara yang berbeda sehingga tidak berkaitan dengan kasus dugaan penipuan investasi yang kini ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Penipuan Keuangan Masih Marak

Kasus Ruben mencuat ketika laporan masyarakat terkait penipuan transaksi keuangan secara nasional juga masih tinggi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima 636.014 laporan sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 Juli 2026. Sebanyak 604.923 rekening telah diblokir dengan total dana korban yang berhasil diamankan sementara mencapai Rp723,7 miliar.

Sementara sepanjang Januari hingga 31 Juli 2026, Satgas PASTI telah menghentikan 1.220 entitas keuangan ilegal, termasuk 240 penawaran investasi ilegal. Data tersebut merupakan gambaran umum kasus penipuan dan aktivitas keuangan ilegal di Indonesia dan tidak menunjukkan bahwa usaha yang terkait dengan perkara Ruben Onsu termasuk investasi ilegal yang diawasi OJK.

OJK sendiri mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai penawaran investasi, terutama yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa kejelasan kegiatan usaha, legalitas, maupun risiko yang harus ditanggung.

Dalam kasus Ruben, fokus penyidik saat ini adalah dugaan tidak dipenuhinya kesepakatan investasi yang dilaporkan korban. Polisi belum mengumumkan nilai investasi, kerugian yang diklaim, maupun langkah penahanan terhadap Ruben.

Penetapan sebagai tersangka juga belum berarti seseorang dinyatakan bersalah. UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur prinsip praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Karena itu, proses penyidikan dan pemeriksaan selanjutnya akan menentukan konstruksi perkara sebelum kasus dapat bergerak menuju tahapan hukum berikutnya.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai investasi, penipuan, dan Polres Metro Jakarta Selatan dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.