TNI AL Klaim Tertibkan 514 Ton SDA Tambang Senilai Rp10,25 Triliun Sepanjang 2026
TNI AL menertibkan 514,1 ton SDA pertambangan senilai Rp10,25 triliun sepanjang 2026, termasuk 75,7 ton pasir timah ilegal di Bangka Belitung

Periskop.id – TNI Angkatan Laut mencatat telah menertibkan 514,1 ton sumber daya alam (SDA) pertambangan dengan estimasi nilai mencapai Rp10,25 triliun sepanjang Januari-Agustus 2026. Barang yang diamankan berasal dari berbagai komoditas tambang, mulai dari pasir timah, batu bara, hingga mineral lainnya di sejumlah wilayah Indonesia.
Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengatakan, capaian tersebut menunjukkan besarnya potensi kekayaan alam yang berhasil dicegah keluar melalui aktivitas pertambangan dan penyelundupan ilegal.
"Terhitung dari Januari sampai sekarang, kami telah berhasil mengamankan kekayaan SDA untuk semua jenis mineral tambang, pasir timah, batu bara dan mineral pertambangan yang lain di seluruh Indonesia senilai Rp10,25 triliun," katanya di Tanjungpandan, Belitung, Kamis (20/8).
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan catatan 2025. Pada tahun lalu, TNI AL mencatat penertiban terhadap 343,14 ton sumber daya pertambangan dengan estimasi nilai Rp102,94 miliar. Tahun ini volumenya telah mencapai 514,1 ton.
"Peningkatan nilai tersebut menunjukkan besarnya potensi kekayaan negara yang berhasil diamankan melalui operasi TNI Angkatan Laut, sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap kegiatan pertambangan dan penyelundupan sumber daya alam melalui laut," ujarnya.
Meski demikian, nilai barang yang diamankan tidak otomatis sama dengan kerugian keuangan negara. Penghitungan kerugian negara secara resmi masih harus dilakukan lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan karena dapat mencakup komponen penerimaan negara, royalti, perpajakan, hingga dampak ekonomi dan lingkungan.
75,7 Ton Pasir Timah Hendak Diselundupkan ke Malaysia
Salah satu operasi terbesar pada Agustus 2026 berlangsung di Bangka Belitung. Tim gabungan TNI AL menggagalkan dugaan penyelundupan 75,7 ton pasir timah ilegal senilai sekitar Rp76,04 miliar yang diduga akan dikirim menuju Malaysia.
Operasi berlangsung bertahap mulai 2 Agustus. Penindakan pertama dilakukan setelah petugas memperoleh informasi intelijen mengenai aktivitas mencurigakan di Dermaga Pasir PT Prima Budiarta Nusa, Desa Lilangan, Kecamatan Simpang Pesak, Belitung Timur.
Petugas ketika itu mengamankan sebuah truk bermuatan sekitar delapan ton pasir timah dan tiga orang yang diduga akan memindahkan muatan ke kapal cepat. Pengembangan kemudian membawa TNI AL menuju beberapa lokasi penampungan lain.
Pada 3 Agustus, petugas menemukan 50 ton pasir timah di sebuah gudang di Desa Lenggang. Sehari kemudian, sekitar 10 ton ditemukan dalam 200 karung di sebuah ruko di Desa Batu Penyu.
Operasi berlanjut hingga 13 Agustus dengan penyitaan tambahan dari sejumlah lokasi di Belitung dan Belitung Timur. Total barang bukti dari rangkaian operasi tersebut mencapai 75,7 ton.
"Sinergi dan kesungguhan seluruh unsur tim gabungan TNI Angkatan Laut telah berhasil mengungkap rangkaian kegiatan yang diduga merupakan upaya penyelundupan pasir timah menuju Malaysia," kata Denih.
Dalam pengembangan berikutnya, petugas turut menemukan sebuah kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut timah ilegal keluar Pulau Bangka. Dari kendaraan tersebut ditemukan senjata api rakitan jenis FN, lima butir amunisi tajam kaliber 9 milimeter, lima karung pasir timah, sebuah parang, serta alat isap sabu yang masih menyisakan narkotika.
Denih menegaskan Rp76,04 miliar merupakan estimasi nilai pasir timah yang diamankan, bukan angka final kerugian negara.
"Kerugian negara tidak hanya dilihat dari nilai fisik barang, tetapi juga dapat mencakup penerimaan negara, royalti, perpajakan, nilai tambah ekonomi, serta dampak lingkungan dan ekonomi masyarakat," tuturnya.
Timah Jadi Komoditas Penting Bangka Belitung
Pengawasan terhadap perdagangan timah menjadi krusial mengingat komoditas tersebut masih mendominasi ekspor Kepulauan Bangka Belitung.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor provinsi tersebut pada Juni 2026 mencapai US$188,52 juta, dengan ekspor timah sendiri mencapai US$167,61 juta. Nilai ekspor timah meningkat 22,06% dibandingkan US$137,32 juta pada Juni 2025.
Sebulan sebelumnya, ekspor timah Bangka Belitung juga mencapai US$129,48 juta dari keseluruhan ekspor provinsi sebesar US$154,04 juta. Data tersebut memperlihatkan besarnya posisi timah terhadap aktivitas perdagangan daerah.
Karena itu, penyelundupan timah tidak hanya berkaitan dengan hilangnya komoditas tambang, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara yang seharusnya diperoleh melalui jalur perdagangan resmi.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung turut mendorong pengawasan terpadu. Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani menyatakan penanganan penyelundupan membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, kementerian hingga masyarakat.
“Kami dari Bangka Belitung mengucapkan apresiasi dan selamat atas penangkapan ini. Bagi kami, seluruh unsur pemerintah daerah, penyelundupan timah ini harga mati untuk kita selesaikan,” kata Hidayat setelah pengungkapan 75,7 ton pasir timah tersebut.
Penyelundupan Lewat Laut Sudah Jadi Sorotan Sejak 2025
Pengawasan terhadap jalur penyelundupan sebenarnya telah diperketat sejak tahun lalu. Pada Januari-Agustus 2025, TNI AL menyatakan rangkaian operasi terhadap berbagai barang ilegal, termasuk pakaian bekas dan pasir timah, menghasilkan estimasi potensi kerugian negara yang dapat dicegah sebesar Rp14,807 triliun. Angka itu mencakup berbagai jenis barang ilegal sehingga tidak dapat dibandingkan langsung dengan nilai SDA pertambangan 2026.
Dalam operasi timah sepanjang periode tersebut, TNI AL antara lain menggagalkan penyelundupan 41 ton pasir timah di Perairan Pangkalan Balam pada Mei 2025. Penindakan berikutnya menemukan lima ton di kawasan Pantai Jambosag dan empat ton di Pantai Nelayan II pada Agustus 2025.
"Penangkapan itu berhasil dilakukan berkat kerja sama TNI AL dan pihak Bea Cukai," kata Denih terkait rangkaian penindakan tersebut.
TNI AL Juga Gagalkan Peredaran Narkoba
Selain SDA pertambangan, TNI AL mencatat operasi pengamanan laut turut menyasar penyelundupan narkotika.
Sepanjang 2025, TNI AL menyebut telah menggagalkan peredaran sekitar 4,81 ton narkoba. Menurut perhitungan internal yang disampaikan Denih, barang tersebut diperkirakan berpotensi menjangkau 20,7 juta orang. Dengan asumsi biaya rehabilitasi Rp10 juta per orang, potensi biaya yang diklaim dapat dihindari mencapai Rp207 triliun.
Sementara sepanjang 2026, TNI AL mencatat sekitar 1,3 ton narkoba telah diamankan. Denih menyebut operasi tersebut diperkirakan mencegah narkotika menjangkau 13,014 juta orang dan menghindarkan potensi biaya rehabilitasi sekitar Rp130,3 triliun.
Angka mengenai jumlah orang yang disebut "terselamatkan" dan potensi biaya rehabilitasi tersebut merupakan estimasi TNI AL berdasarkan asumsi yang digunakan dalam perhitungannya, bukan angka kerugian negara yang telah diaudit.
Denih mengatakan berbagai operasi di laut dilakukan melalui sinergi dengan TNI, Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bakamla, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Kejaksaan, Kementerian ESDM, serta pemerintah daerah.
Koarmada RI juga akan memperkuat kegiatan intelijen, patroli dan pertukaran informasi untuk memetakan jalur distribusi serta jaringan penyelundupan yang menggunakan wilayah perairan Indonesia.
"Laut Indonesia bukan jalur bebas untuk menyelundupkan kekayaan alam ini. TNI Angkatan Laut akan terus hadir mencegah, mengawasi, dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum di laut demi melindungi sumber daya alam dan kepentingan nasional," ucap Denih.
Dengan posisi Indonesia sebagai negara kepulauan dan jalur laut yang sangat luas, pengawasan terhadap komoditas tambang menjadi semakin penting. Penertiban 514,1 ton SDA sepanjang 2026 menunjukkan bahwa penyelundupan mineral masih menjadi tantangan, sekaligus memperkuat kebutuhan koordinasi antarlembaga agar kekayaan tambang diperdagangkan melalui jalur resmi dan penerimaan negara tidak hilang.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai TNI AL, penyelundupan, Sumber Daya Alam (SDA), dan pertambangan dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.