Periskop.id - Tim gabungan TNI Angkatan Laut, Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton ketamin dari kapal asing MV King Sun di perairan utara Tanjung Berakit, Kepulauan Riau. Nilai barang ilegal tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp2,1 triliun.
Pengungkapan ini menjadi sorotan karena barang bukti berasal dari satu kapal dan jumlahnya bahkan sedikit lebih besar dibandingkan total 1,2 ton ketamin yang dicatat BNN sebagai barang bukti hasil pengungkapan sepanjang 2025.
Panglima Komando Armada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengatakan petugas menemukan ketamin dalam 65 karung di MV King Sun.
"Tim gabungan mengamankan muatan kapal, ketamin sebanyak 1.298 kilogram, hampir 1,3 ton," ujar Denih dalam konferensi pers di Batam, Minggu (9/8).
Menurut Denih, operasi tersebut menunjukkan pentingnya kerja sama antarlembaga untuk mengantisipasi peredaran narkoba melalui jalur laut.
"Apresiasi setinggi-tingginya atas semua pihak yang mendukung, waspada, responsif, serta bersinergi dengan baik dalam penindakan ini. Prestasi ini merupakan wujud nyata kolaborasi erat dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar," katanya.
Kapal Dipantau Selama Tiga Bulan
Pengungkapan tidak berlangsung secara spontan. Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan pergerakan MV King Sun telah menjadi perhatian intelijen selama sekitar tiga bulan sebelum akhirnya dicegat.
"Informasi intelijen terhadap King Sun dipantau selama tiga bulan. Ada anomali pergerakan yang menimbulkan kecurigaan. Saat masuk wilayah laut Indonesia, KRI Kerambit mendekat dan menurunkan tim untuk memeriksa kapal dan muatan pada Kamis (6/8)," ujar Suyudi.
MV King Sun merupakan kapal berbendera Tanzania. Detik melaporkan kapal dihentikan oleh KRI Kerambit-627 bersama unsur patroli Bea Cukai di perairan utara Berakit, Bintan, pada Kamis (6/8). Pemeriksaan lanjutan menemukan 65 karung berisi sekitar 1.300 paket dengan berat total sekitar 1,3 ton yang setelah diuji dinyatakan mengandung ketamin.
Delapan awak kapal asing turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Aparat masih mendalami pemilik kapal, pihak yang bertanggung jawab atas muatan, jaringan penerima, serta tujuan akhir pengiriman.
Denih mengatakan pemeriksaan terhadap kapal belum selesai karena petugas tidak menutup kemungkinan adanya barang ilegal lain yang masih tersembunyi.
"Masih dilaksanakan penyelidikan lanjutan terhadap kapal, muatan, dan dokumen. Bisa saja ada tambahan muatan, mungkin juga ada muatan jenis lain," katanya.
Kepri Berulang Kali Jadi Titik Penindakan
Kasus MV King Sun kembali menyoroti kerawanan perairan Kepulauan Riau sebagai jalur kejahatan narkoba lintas negara. Pada Mei 2025, operasi TNI AL juga menggagalkan penyelundupan sekitar 1,9 ton sabu dan ketamin dari kapal nelayan asing di Selat Durian, Kabupaten Karimun. Lima warga negara asing diamankan dalam kasus tersebut.
Kasus terbaru juga ditopang pertukaran informasi lintas negara. Detik melaporkan penindakan MV King Sun berawal dari informasi intelijen internasional yang diterima aparat Indonesia, kemudian diperkuat dengan pemantauan pergerakan kapal sebelum masuk perairan nasional.
Suyudi menilai pengungkapan tersebut menunjukkan pengawasan wilayah laut menjadi salah satu elemen penting dalam menghadapi jaringan narkoba internasional.
"Ini merupakan wujud nyata komitmen negara menjaga kedaulatan negara, melindungi perbatasan dari ancaman transnasional dan memutus peredaran gelap narkotika," ujar Suyudi.
"Jangan pernah mengira jalur laut Indonesia dapat disalahgunakan untuk mengedarkan narkoba. Kita tidak akan pernah memberi kompromi terhadap perusak bangsa," katanya.
Ketamin Punya Fungsi Medis, tetapi Rawan Disalahgunakan
Ketamin sebenarnya memiliki kegunaan medis sebagai obat anestesi. Namun, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengategorikannya sebagai obat keras dan memasukkannya dalam pengawasan Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan karena memiliki risiko penyalahgunaan yang tinggi.
BPOM sebelumnya mencatat penyimpangan distribusi ketamin menjadi perhatian karena dapat mengalir dari jalur resmi menuju penggunaan ilegal. Penyalahgunaannya dapat menimbulkan dampak pada kondisi fisik, psikologis, sistem saraf, hingga kesehatan mental.
Besarnya barang bukti MV King Sun memperlihatkan ancaman tersebut berkembang dalam skala lintas negara. Sebagai pembanding, BNN sepanjang 2025 mengungkap 773 kasus tindak pidana narkotika dengan 1.214 tersangka dan menyita antara lain 4,01 ton sabu, 2,19 ton ganja, serta 1,2 ton ketamin.
TNI AL dan lembaga terkait selanjutnya akan melanjutkan penyelidikan terhadap kapal, dokumen, awak, dan jaringan di balik pengiriman tersebut. Barang bukti juga direncanakan dimusnahkan setelah melalui proses hukum yang diperlukan
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar