Bongkar Praktik Judi Kasino di Sukoharjo, Bareskrim Tangkap 71 Orang
Polri ungkap arena judi di Gedung SB Sukoharjo, 71 orang diamankan, 30 ditetapkan tersangka, barang bukti Rp1 miliar lebih disita.

Periskop.id - Aktivitas perjudian diduga beroperasi di sebuah lokasi yang dikenal dengan sebutan “Gedung SB” di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, berhasil diungkap melalui sinergi Bareskrim Polri bersama Polda Maluku dan Polda Jawa Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 71 orang ditangkap untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kasus ini bermula dari penyelidikan Tim Ditreskrimum Polda Maluku terkait dugaan tindak pidana perjudian di wilayah Jawa Tengah. Saat melakukan penyelidikan terhadap target awal, petugas menemukan aktivitas lain yang diduga berkaitan dengan praktik perjudian di lokasi tersebut.
Di “Gedung SB”, petugas menemukan sejumlah permainan, di antaranya baccarat, niu-niu, hingga mesin tembak ikan yang memiliki unsur taruhan. Dari hasil pemeriksaan terhadap 71 orang yang diamankan, penyidik Subdit Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan 30 orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam operasional arena, mulai dari kasir, pembagi kartu, penukar chip, operator CCTV, teknisi arena, hingga bagian pelayanan.
“Pembagian peran tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik terkait bagaimana operasional perjudian berlangsung,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, dalam keterangannya, Jumat (28/8).
Dalam penindakan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.048.273.000, puluhan telepon seluler, komputer, meja baccarat, meja mahjong, meja dadu, mesin tembak ikan, mesin permainan, chip poker, kartu, mesin pengocok kartu, kotak uang, serta perangkat CCTV.
Lalu, pada 19 Agustus 2026, Tim Opsnal Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri bersama Tim Resmob dan Inafis Polres Sukoharjo kembali mendatangi lokasi untuk melakukan pengumpulan alat bukti lanjutan guna melengkapi berkas perkara.
Wira menegaskan, fokus penyidikan diarahkan untuk menjerat seluruh rantai pengelolaan arena judi tersebut hingga ke aktor intelektualnya.
“Penyidikan tidak berhenti pada pemain. Kami juga mendalami pihak-pihak yang diduga menjalankan atau mendukung operasional kegiatan tersebut, termasuk pengelolaan transaksi, pembagian kartu, pengelolaan chip, pengawasan melalui CCTV, hingga aspek teknis permainan,” jelas Wira.
Saat ini penyidik tengah merampungkan pemberkasan perkara, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lainnya.
“Proses penyidikan masih berjalan dan kami terus melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti yang ada. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang memiliki keterlibatan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Wira memastikan Polri akan menindak tegas setiap aktivitas perjudian tanpa pandang bulu.
“Komitmen kami jelas, setiap informasi dan temuan terkait dugaan tindak pidana perjudian akan ditindaklanjuti secara profesional. Kami akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” ungkap Wira.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Perjudian dengan mengeklik tautan.
Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.