Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
Kejagung memeriksa tujuh saksi dari BGN hingga yayasan untuk mengusut dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis tahun 2025-2026.

Periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) anggaran 2025 hingga 2026.
Tim Penyidik Jampidsus memanggil dan memeriksa tujuh orang saksi untuk mendalami kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengungkapkan, pemeriksaan terhadap ketujuh saksi tersebut dilaksanakan oleh jaksa penyidik pada Senin (31/8).
Anang merincikan, para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur internal BGN hingga yayasan, di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tenaga Ahli, serta aparatur sipil negara (ASN).
“Ketujuh orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu: NHG selaku Tenaga Ahli pada BGN, AR dari Tenaga Ahli pada BGN, HC selaku ASN pada BGN, MS selaku salah satu PPK pada BGN, AM selaku salah satu PPK pada kegiatan MBG, MS selaku salah satu PPK pada BGN, dan AR selaku Yayasan HMB,” kata Anang, dalam keterangannya, Senin (31/8).
Anang menjelaskan, permintaan keterangan dari ketujuh saksi tersebut dilakukan guna memperkuat konstruksi hukum dan merampungkan kelengkapan berkas perkara penyidikan.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ungkap Anang.
Diketahui, dalam perkara ini, Kejagung awalnya menetapkan tiga tersangka baru dalam korupsi MBG. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH) serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS) dan Lodewyk Pusung (LP).
Kemudian, Kejagung kembali menetapkan dua tersangka tambahan, yaitu pihak swasta Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono selaku vendor motor listrik merk "Emmo" yang digunakan oleh BGN.
Lalu, Kejagung menetapkan tersangka baru lagi dalam korupsi MBG, yaitu Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS) dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).
Baca berita dan informasi lainnya mengenai kejagung, MBG, dan Badan Gizi Nasional (BGN) dengan mengeklik tautan.

Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.