Usut Korupsi MBG, Kejagung Periksa 4 Pegawai BGN dan Pihak Yayasan EMAB
Kejagung periksa lima saksi kasus dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) BGN untuk perkuat bukti atas tujuh tersangka.

Periskop.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa lima orang saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 sampai dengan 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengungkapkan, kelima saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (1/9) tersebut berasal dari unsur internal BGN serta pihak yayasan swasta.
“Adapun kelima orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya, yaitu BAS selaku ASN pada BGN, FHKP selaku ASN pada BGN, SDS selaku Staf pada BGN, MS dari Pihak Yayasan EMAB, dan DP selaku ASN pada BGN,” kata Anang, dalam keterangannya, Selasa (1/9).
Anang menjelaskan, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mendalami peranan para pihak serta melengkapi alat bukti sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang.
Anang menegaskan, Korps Adhyaksa berkomitmen menuntaskan penanganan perkara dugaan penyelewengan dana program prioritas pemerintah ini secara transparan dan sesuai koridor hukum.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ungkap dia.
Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di lingkungan Badan Gizi Nasional hingga kini telah menjerat tujuh orang tersangka. Kejagung awalnya menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH) serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya (SS) dan Lodewyk Pusung (LP).
Dalam pengembangannya, penyidik menetapkan pihak swasta Asep Yusuf Somantri dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono selaku vendor pengadaan motor listrik merek "Emmo". Kejagung kemudian menetapkan dua tersangka tambahan, yakni Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS) serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN Lalu Muhammad Iwan (LMI).
Baca berita dan informasi lainnya mengenai kejagung, MBG, dan Badan Gizi Nasional (BGN) dengan mengeklik tautan.
Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.