Komisi III Siap Kawal UU Perampasan Aset agar Tidak Jadi Alat Kekuasaan
Komisi III DPR berjanji mengawal ketat UU Perampasan Aset agar tidak disalahgunakan aparat untuk memeras masyarakat atau membungkam lawan politik.

Periskop.id - Komisi III DPR RI menegaskan bakal mengawal ketat pelaksanaan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset jika sudah disahkan. Langkah ini diambil guna memastikan regulasi tersebut tidak melenceng menjadi alat kekuasaan yang merugikan publik.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa pihaknya terus menampung serta mencermati aspirasi masyarakat terkait cakupan aturan tersebut.
Menurutnya, publik menyoroti wacana penerapan penyitaan aset yang tidak hanya menyasar kasus korupsi.
“Beberapa hari belakangan, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi. Sejauh ini ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan untuk dapat dikenakan perampasan aset,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Senin (31/8).
Ia merinci, 13 kejahatan tersebut meliputi korupsi, narkoba, terorisme, hingga tindak pidana di bidang perpajakan serta perbankan.
Selain itu, sektor kehutanan, lingkungan hidup, kelautan, perikanan, pertambangan, perasuransian, penyelundupan senjata, hingga perdagangan orang turut diusulkan.
Habiburokhman menilai perluasan cakupan kejahatan ini menjadi perhatian serius jajarannya di parlemen.
Ia mengkhawatirkan masyarakat sipil berpotensi ikut terdampak jika mekanisme kontrol pengawasan tidak dibangun secara akuntabel.
Di sisi lain, ia mengingatkan pentingnya menegakkan prinsip kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang latar belakang pejabat.
Menurutnya, siapapun yang terbukti melanggar hukum wajib dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
Ia menambahkan, penerapan perampasan aset untuk berbagai ranah pidana sejatinya sejajar dengan praktik hukum internasional. Negara maju seperti Inggris dan Amerika Serikat dinilai telah mempraktikkan skema regulasi sejenis.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa aspek pengawasan aparat penegak hukum tetap menjadi prioritas utama.
Oleh sebab itu, Komisi III DPR sedang merumuskan skema pengawasan terbaik guna membendung potensi tindakan sewenang-wenang di lapangan.
“Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai justru nanti UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis,” ujarnya.
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini menuturkan, pengawasan tersebut wajib dibarengi mekanisme penindakan yang rigid bagi aparat penegak hukum nakal.
Menurutnya, keberadaan lembaga pengawas yang tangguh sangat krusial untuk mengeksekusi sanksi etik maupun pidana.
“Harus ada lembaga yang kuat yang bisa menindak oknum penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan aset dan harus ada sanksi hukum etis, profesi dan pidana bagi penegak hukum kotor tersebut,” imbuhnya.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai RUU Perampasan Aset, dan DPR RI dengan mengeklik tautan.

Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.