Hukum

Dukung RUU Perampasan Aset, KPK Tekankan Efek Jera Pelaku Korupsi

KPK menegaskan dukungan penuh pengesahan RUU Perampasan Aset demi menyeimbangkan pemidanaan badan dan optimalisasi pemulihan keuangan negara.

15 jam yang lalu · 2 mnt baca
Dukung RUU Perampasan Aset, KPK Tekankan Efek Jera Pelaku Korupsi
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap penguatan regulasi pemberantasan korupsi melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penegakan hukum tindak pidana korupsi harus berjalan seimbang antara pemidanaan badan dan pemulihan aset negara.

“Posisi KPK saya pastikan ada di posisi yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi yang lebih kuat. Bagaimana kemudian pemberantasan korupsi yang lebih kuat adalah tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, tapi juga bagaimana bisa sebesar-besarnya mengembalikan melalui pemulihan keuangan negara atau asset recovery,” kata Budi, di Gedung KPK, Senin (31/8).

Budi menjelaskan, KPK secara konsisten melakukan pelacakan hingga pemeliharaan barang sitaan demi menjaga nilai ekonomis saat dilelang pascaputusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Ketika nanti Majelis Hakim memutuskan atas aset-aset yang sebelumnya disita oleh penyidik KPK, ketika diputuskan untuk dirampas menjadi milik negara, maka ketika dilelang hasilnya juga optimal,” jelas Budi.

Budi menyebutkan, KPK mengapresiasi pelibatan berbagai pihak dan lembaga penegak hukum dalam proses pengayaan materi penyusunan draf aturan tersebut.

Sebab, inisiasi pembentukan payung hukum perampasan aset ini telah dirumuskan bersama PPATK dan koalisi masyarakat sipil sejak awal.

“Memang sejak awal standingnya jelas KPK bersama ppatk dan juga kawan-kawan akademisi dan koalisi masyarakat sipil menginisiasi soal pembahasan RUU perampasan aset ini karena memang ini penting untuk bisa membuat jera para pelaku, yang kedua bagaimana kita mengoptimalkan pemulihan keuangan,” ungkap Budi.

Sebelumnya, desakan pengesahan beleid ini mengemuka saat ribuan massa aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar unjuk rasa di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/8).

Koordinator Perwakilan AMPB Supriyono alias Botok mengungkapkan hasil audiensi berupa surat komitmen resmi dari jajaran pimpinan DPR RI yang berjanji menuntaskan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026.

Dalam dokumen berkop resmi tersebut, empat Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F. Paulus, Rachmat Gobel, dan Cucun Ahmad Syamsurijal, bahkan menyatakan kesiapannya untuk menanggalkan jabatan dari pimpinan maupun anggota DPR RI apabila pembahasan RUU tersebut meleset dari tenggat waktu yang disepakati.

“Empat, pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatan pimpinan ataupun anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026 RUU tersebut tidak dapat diparipurnakan dan menjadi undang-undang!” ucap Supriyono yang langsung disambut riuh respons massa aksi, di depan Gedung DPR, Kamis (27/8). 

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan RUU Perampasan Aset dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.